Pemko Padang Larang Pesta Pernikahan
Padang, Rakyat Sumbar — Walikota Padang mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa tertanggal 12 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha di Kota Padang.
Dalam surat edaran tersebut melarang mengadakan pesta perkawinan di gedung dan di rumah terhitung 9 November 2020 yang akan datang. Akad nikah boleh dilaksanakan di kantor KUA dan rumah ibadah.
Selain itu, jika ada pelanggaran, maka akan dibubarkan. Selain itu, pelaku usaha seperti cafe harus menyediakan bangku hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.
Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Padang, Yopi Krislova saat dihubungi menjelaskan, surat edaran itu dibuat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin tinggi di Kota Padang. Selain itu, surat edaran itu diberlakukan tanggal 9 November 2020 agar masyarakat mengetahui jauh-jauh hari, Selasa (13/10/2020).
“Pertimbangan surat edaran ini diberlakukan pada 9 November 2020 karena banyak pada saat ini masyarakat sudah membooking tempat pesta perkawinan,” ucapnya.
Selanjutnya, menurut Yopi Krislova, untuk pelaku usaha seperti cafe dalam menjalankan usaha dagangannya diutamakan melayani pembeli yang bungkus atau take away.
“Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa bangku hanya 50 persen dalam kapasitas ruangan untuk cafe, dan diutamakan pembelian dalam bentuk bungkus,” jelasnya.
Terpisah, saat dihubungi Rakyat Sumbar, anggota DPRD Kota Budi Syahrial mendukung atas keluarnya surat edaran Walikota Padang ini. Menurutnya, pemerintah Kota Padang harus membuat kebijakan jelas dalam menekan pandemi Covid-19 ini.
“Saya sangat mendukung. Tetapi pemerintah dalam melakukan pengawasannya jangan tembang pilih. Jangan sampai keluarga pejabat, ASN, Polisi di perbolehkan. Selain itu, satpol PP harus melakukan kontrol yang tegas jika ada pelaksanaan pesta perkawinan di lapangan,” tegasnya. (edg)