Perda Covid-19 Bakal Disahkan
Ancaman Kurungan Bagi Pelanggar
Padang, rakyatsumbar.id — Pengendalian pandemi Covid-19 terus menjadi perhatian utama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh pemangku kebijakan terkait. Dalam waktu dekat Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru akan disahkan bersama DPRD Sumbar.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, menyangkut beberapa indikator pengendalian, data menunjukkan positivity rate Sumbar rendah secara nasional, sedangkan persentase testing rate ditetapkan tertinggi kedua setelah DKI Jakarta.
“Selain itu indikator pada mortality rate dan incident rate juga rendah, dimana proses tracking dan tracing dilakukan secara masif. Artinya kinerja gugus tugas berada pada jalur yang benar dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19,” sebutnya usai rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar bersama Forkopimda Sumbar, Wakil Gubernur Sumbar, Kapolda Sumbar, Danrem 032 Wirabraja dan DPRD Sumbar di Aula Kantor, Kamis (03/09/2020) pagi.
Ia mengungkapkan, hal lain yang tidak kalah penting adalah kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Melalui Perda nantinya pihak Satpol PP bersama kepolisian akan melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan, sanksi denda maupun kurungan bagi yang melanggar Perda tersebut.
“Poinnya, jika seluruh komponen masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, penularan Covid-19 di Sumatera Barat InsyaAllah bisa dikendalikan. Jika semua disiplin, peluang nambahnya kecil, baik menularkan atau ditularkan. Kalaupun ada, pemerintah langsung melaksanakan testing, tracking, karantina dan lainnya,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolda Sumbar Irjenpol Toni Harmanto mengatakan, Sumatera Barat sangat diapresiasi oleh Presiden dan Mendagri dalam penanganan Covid-19. Selanjutnya, ia sangat gembira mendapat kabar bahwa per 11 September 2020 mendatang, Perda Covid-19 akan disahkan.
“Kami sangat senang sekali Pak Gubernur menyatakan Perda Covid-19 segera disahkan 11 September ini. Kami telah minta bahkan sejak PSBB dan Kapolri mengeluarkan maklumat,” ungkap Toni saat memimpin Silaturahmi serta Edukasi Pengamanan Pilkada dan Penanganan Covid-19 di Mapolda Sumbar, Kamis (03/09/2020) siang.
Menurut Toni, dengan Perda (Peraturan Daerah) ini akan mampu menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu, masyarakat Sumbar diingatkan supaya selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Masyarakat Sumbar punya karakter sendiri dan tentu perlu langkah hukum meskipun hanya sanksi kurungan 1 hingga 2 hari, tetapi ada efek jera. Kami melihat hal ini perlu dilakukan terhadap mereka yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, meskipun ini hanya sebagian kecil dalam memutus rantai penyebaran,” sebut Toni. (edo/byr/mul)