OJK: Aset Keuangan Syariah Tumbuh 9,28 Persen

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, saat kegiatan.

Padang, rakyatsumbar.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan ketahanan dan pertumbuhan positif. Hingga September 2026, total aset keuangan syariah mencapai Rp3.307,73 triliun atau tumbuh 9,28 persen secara tahunan dengan pangsa pasar sebesar 11,21 persen terhadap total aset keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pentingnya penguatan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi agar pertumbuhan industri dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

“Tentunya tema ini semakin menegaskan komitmen kita bahwa pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Yang kita butuhkan adalah ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan,” ujar Friderica, Senin, (2/11).

Ia menyampaikan, perkembangan tersebut perlu terus diperkuat melalui peningkatan kapasitas dan ketahanan kelembagaan, inovasi dan diferensiasi produk, pengembangan talenta, serta harmonisasi kebijakan dan koordinasi lintas sektor.

OJK menyelenggarakan Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin, yang bertujuan untuk memperkuat kelembagaan, inovasi produk, dan integrasi ekosistem lintas sektor guna meningkatkan daya saing serta kontribusi industri keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional.

OJK meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah sebagai arah strategis untuk menyelaraskan pengembangan seluruh sektor jasa keuangan syariah.

Peluncuran Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi salah satu agenda utama IIFS 2026. Cetak biru tersebut menyatukan arah pengembangan berbagai sektor jasa keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan yang terintegrasi, mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.

“Harapannya, blueprint ini akan menjadi milestone penting dan menjadi sebuah panduan untuk kita semua agar kita semua nanti punya lompatan besar, bukan sekadar pertumbuhan yang bersifat gradual dalam pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Friderica.

Cetak biru tersebut mengusung visi industri keuangan syariah yang kompetitif, inklusif, profesional, serta bersinergi lintas sektor sehingga menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia untuk mendukung perekonomian nasional.

OJK menetapkan tiga arah strategis, yaitu pengembangan industri yang sehat, berdaya saing, dan inovatif; penguatan ekosistem yang lengkap, inklusif, dan kontributif; serta harmonisasi pengaturan, perizinan, dan pengawasan lintas sektor.

Ketiga arah strategis tersebut ditopang empat fondasi utama, yaitu teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran ekosistem perusahaan induk, kesiapan talenta, serta keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi nasional.

Friderica menegaskan bahwa pengembangan industri keuangan syariah tidak hanya bertujuan memperluas pilihan produk dan layanan keuangan, tetapi juga menjadikan keuangan syariah sebagai pilihan utama masyarakat Indonesia.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, industri perlu menghadirkan produk dan layanan yang inovatif, kompetitif, serta mampu menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang latar belakang agama,” pungkasnya. (byr)