Oleh: Rosita Dewi
Tanah ulayat bagi masyarakat Minangkabau bukan sekadar bidang tanah yang memiliki nilai ekonomi. Ia adalah pusaka, identitas, dan simbol keberlanjutan sebuah kaum. Di dalamnya melekat hubungan antargenerasi, kewenangan adat, serta tanggung jawab untuk menjaga warisan leluhur agar tetap utuh bagi anak cucu.
Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABSSBK) menempatkan adat sebagai bagian penting dari tatanan kehidupan masyarakat Minangkabau. Begitu pula ungkapan dijua ndak dimakan bali, digadai ndak dimakan sando—tanah pusaka tinggi tidak boleh diperlakukan seperti harta biasa yang bebas diperjualbelikan atau digadaikan.
Namun, di tengah perkembangan hukum modern, mempertahankan tanah ulayat tidak cukup hanya dengan berpegang pada nilai adat dan kesepakatan lisan. Ketika investasi, pembangunan infrastruktur, administrasi pertanahan, dan perubahan wilayah terus berlangsung, masyarakat adat membutuhkan perlindungan yang dapat bekerja dalam sistem hukum negara.
Persoalannya bukan apakah adat masih relevan, melainkan bagaimana hak adat memperoleh kepastian hukum ketika berhadapan dengan administrasi negara dan kepentingan pembangunan.
Di sinilah Peraturan Nagari perlu ditempatkan sebagai instrumen strategis. Bukan untuk menggantikan hukum adat, melainkan untuk memperkuatnya melalui aturan yang jelas, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika Pengakuan Adat Berhadapan dengan Administrasi Negara
Salah satu persoalan mendasar dalam perlindungan tanah ulayat adalah ketidakjelasan mekanisme pengambilan keputusan. Ketika pihak ketiga atau investor hendak memanfaatkan tanah ulayat, siapa yang berwenang memberikan persetujuan? Apakah cukup dengan surat keterangan dari Wali Nagari, atau harus melibatkan Kerapatan Adat Nagari (KAN), Niniak Mamak, dan Mamak Kepala Waris yang memiliki hubungan dengan tanah tersebut?
Pertanyaan ini bukan persoalan administratif semata. Di baliknya terdapat hak kaum, kewenangan adat, dan potensi konflik yang dapat berlangsung panjang.
Keputusan pemerintahan nagari yang tidak melibatkan pemangku adat berisiko menimbulkan penolakan. Sebaliknya, kesepakatan adat yang tidak didokumentasikan secara memadai dapat menghadapi kesulitan ketika harus dibuktikan dalam proses administrasi pertanahan maupun penyelesaian sengketa melalui jalur hukum formal.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kebutuhan untuk mempertemukan dua ranah yang selama ini kerap berjalan tidak seiring: kewenangan adat dan administrasi pemerintahan.
Kepastian hukum tidak boleh hanya menguntungkan pihak yang memiliki akses terhadap dokumen dan prosedur formal. Masyarakat pemilik ulayat juga harus memperoleh perlindungan agar hak mereka tidak terabaikan akibat ketidakjelasan administrasi.
Karena itu, nagari tidak seharusnya bersikap pasif ketika tanah ulayat menghadapi tekanan pembangunan. Pemerintahan nagari perlu mengambil peran dalam membangun tata kelola yang menjamin bahwa setiap keputusan mengenai tanah adat dilakukan secara transparan, partisipatif, dan sesuai ketentuan hukum.
Peraturan Nagari Harus Melampaui Urusan Administrasi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari menjadi bagian dari kerangka hukum yang memberi ruang bagi pengaturan kehidupan nagari. Ruang tersebut semestinya dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat.
Sayangnya, perhatian terhadap produk hukum nagari sering kali lebih tertuju pada urusan pemerintahan rutin dan administrasi anggaran. Padahal, perlindungan tanah ulayat merupakan persoalan mendasar yang menentukan keberlanjutan kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Peraturan Nagari yang dirancang dengan baik dapat menjadi pedoman untuk mengatur hubungan antara pemerintahan nagari, lembaga adat, dan masyarakat pemilik ulayat. Namun, pembentukannya tidak boleh berhenti pada penyusunan dokumen formal. Aturan itu harus menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Setidaknya terdapat tiga agenda yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, inventarisasi dan pemetaan tanah ulayat secara partisipatif.
Nagari perlu mendorong pendataan tanah ulayat nagari, suku, dan kaum, termasuk penelusuran batas serta pihak yang memiliki hubungan adat dengan tanah tersebut.
Pemetaan harus melibatkan masyarakat dan pemangku adat yang mengetahui riwayat serta batas ulayat. Hasilnya perlu didokumentasikan dan diselaraskan dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.
Langkah ini penting untuk mengurangi ketidakjelasan batas, mencegah klaim sepihak, dan memperkuat posisi masyarakat ketika menghadapi persoalan pertanahan.
Kedua, memperjelas prosedur persetujuan atas pemanfaatan tanah ulayat.
Peraturan Nagari perlu mengatur mekanisme konsultasi, verifikasi, dan dokumentasi ketika tanah ulayat akan dimanfaatkan oleh pihak lain.
Pelibatan KAN, Niniak Mamak, dan Mamak Kepala Waris yang relevan harus menjadi bagian dari proses yang jelas. Persetujuan tidak boleh hanya bersandar pada keputusan administratif seorang pejabat, tetapi harus memperhatikan kewenangan adat dan hak pihak yang benar-benar memiliki ulayat.
Mekanisme ini juga perlu memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai tujuan pemanfaatan tanah, konsekuensi hukum, serta kesepakatan yang dibuat.
Dengan demikian, perlindungan adat bukan sekadar formalitas yang dicantumkan dalam dokumen, melainkan proses yang menjaga hak dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Ketiga, memperkuat penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat.
KAN memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan adat dan memfasilitasi musyawarah. Peraturan Nagari dapat memperjelas tata cara mediasi, pencatatan kesepakatan, serta langkah yang ditempuh apabila penyelesaian tidak tercapai.
Musyawarah adat patut menjadi ruang awal untuk mencari keadilan dan memulihkan hubungan sosial. Namun, mekanisme tersebut harus tetap menghormati hak para pihak untuk menempuh jalur hukum formal sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian adat dan hukum negara semestinya saling melengkapi, bukan saling meniadakan.
Jangan Sampai Peraturan Nagari Menjadi Formalitas
Peraturan Nagari bukan jawaban otomatis atas seluruh konflik tanah ulayat. Sebuah aturan dapat kehilangan makna apabila disusun tanpa keterlibatan masyarakat, tidak didukung data yang memadai, atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Karena itu, penyusunan regulasi harus dilakukan secara cermat. Pemerintah nagari, Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS), dan KAN perlu membangun kerja sama yang substantif.
Wali Nagari menjalankan fungsi pemerintahan dan memfasilitasi pembentukan peraturan. BAMUS menjalankan fungsi permusyawaratan serta pembahasan produk hukum sesuai kewenangannya. KAN memberikan pertimbangan berdasarkan pengetahuan dan prinsip adat.
Masyarakat pemilik ulayat juga harus dilibatkan. Mereka bukan sekadar pihak yang akan menerima akibat dari suatu kebijakan, melainkan pemegang hak yang suaranya menentukan legitimasi pengaturan tersebut.
Peraturan yang disusun tanpa mendengar masyarakat berisiko melahirkan persoalan baru. Sebaliknya, aturan yang lahir melalui musyawarah, didukung data, dan disusun sesuai ketentuan hukum dapat menjadi fondasi tata kelola tanah ulayat yang lebih adil.
Menjaga Pusaka dengan Kepastian Hukum
Mempertahankan tanah ulayat di tengah perubahan zaman bukan berarti menolak pembangunan. Masyarakat Minangkabau berhak menikmati kemajuan, tetapi pembangunan juga harus menghormati hak, sejarah, dan keberadaan masyarakat adat.
Investasi dan pembangunan infrastruktur tidak semestinya menjadikan tanah ulayat sebagai objek yang dapat dimanfaatkan tanpa prosedur yang menjamin hak pemiliknya. Kepentingan pembangunan harus berjalan bersama perlindungan terhadap masyarakat.
Adat tidak perlu dipertentangkan dengan hukum negara. Yang diperlukan adalah pengaturan yang mampu menjembatani keduanya, sehingga nilai adat tetap hidup dan hak masyarakat memperoleh perlindungan yang nyata.
Peraturan Nagari dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, keberhasilannya bergantung pada kualitas aturan, keterlibatan masyarakat, penghormatan terhadap kewenangan adat, dan kesesuaiannya dengan hukum yang berlaku.
Tanah ulayat bukan hanya warisan masa lalu. Ia adalah amanah untuk masa depan. Menjaganya berarti memastikan bahwa generasi berikutnya tidak sekadar mewarisi cerita tentang pusaka leluhur, tetapi juga memperoleh kepastian atas hak yang menjadi bagian dari identitas mereka.
Sudah saatnya perlindungan tanah ulayat tidak berhenti pada seruan menjaga adat. Ia harus diwujudkan dalam tata kelola yang jelas, partisipatif, dan memiliki landasan hukum yang kuat.
* Penulis adalah mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas dan praktisi di lingkungan Kantor Pertanahan.





