Tunggu Jadwal Sidang, KPK Titip Terdakwa Kasus Dugaan Suap di Polda Sumbar
Padang, Rakyat Sumbar — Pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menitipkan Muzni Zakaria, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan, ke Polda Sumbar, Selasa (2/6) siang. Bupati Solok Selatan non aktif itu dititipkan penahanannya lantaran akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Padang.
“Perkara Muzni Zakaria (Bupati Solok Selatan) sudah kami limpahkan ke PN Padang hari ini jam 11.00 Wib, sedangkan terdakwa sudah tiba di Padang dan sudah kami titip di Rutan (rumah tahanan) Polda Sumbar,” kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi Benindo Maghaz, kepada Rakyat Sumbar melalui pesan Whatsapp dan telpon seluler, Selasa (2/6) siang.
Ia melanjutkan, terdakwa dititipkan di Rutan Polda Sumbar, karena di Kota Padang hanya ada satu Rutan, yakni Rutan Anak Aia, Kototangah, sedangkan di Rutan tersebut sudah dititipkan juga terdakwa lainnya, yakni Yamin Kahar.
“Kami tidak boleh menyatukan satu perkara di satu tempat, kan mereka satu perkara, pemberi Yamin, penerima Muzni. Nanti mereka bertengkar, makanya di pisahkan,” ujar Rikhi.
Masih kata Rikhi, setelah menitipkan terdakwa serta pelimpahan di Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Padang, pihaknya masih menunggu pelaksanaan sidang. Namun, jadwal tersebut belum diketahui.
“Ini baru didaftarkan. Kami menunggu jadwal, penetapan dari hakim. Paling cepat 7 hari,” ungkap Rikhi, menyampaikan, petugas KPK yang mengawal penitipan terdakwa dan pelimpahan tersebut sebanyak lima orang.
Ia menjelaskan, terkait pemindahan terdakwa dari Jakarta ke Padang dilaksanakan sesuai protokol Covid-19. Terdakwa dilakukan pemeriksaan di Bandara Soekarna Hatta dan Bandara Internasional Minangkabau.
“Terdakwa telah dites dan heil negatif Covid-19. Kami langsung ke Polda, setelah mendarat, kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Padang,” ungkap Rikhi.
Menurut Rikhi, terdakwa di dakwa dengan dakwaan alternatif yaitu kesatu pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 11 Undang-undang Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Saksi 43 orang, ancaman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun penjara. Terkait penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim, dan Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal persidangan dari Majelis Hakim PN Tipikor Padang,” tutupnya.
Sementara itu, Dirtahti Polda Sumbar AKBP Zulkifli Malaras, mengatakan, penitipan Muzni Zakaria, berdasarkan perintah penahanan dan surat penitipan tahanan dari KPK. Penitipan ini juga sesuai protokol kesehatan Covid-19.
“Berapa lamanya dititipkan di sini (Polda) kita belum tahu, sampai ada pencabutan titipan dari KPK, tetapi belum jelas kapannya. Alasan dititip karena sidangnya di Padang, lantaran tempat perkara kejadiannya di Sumbar,” ungkap Zulkifli, di Mapolda.
Zulkifli menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa kepada yang bersangkutan. Di Rutan Polda Sumbar, ia ditahan bersama tahanan kasus lainnya, seperti kasus narkoba, dan pidana umum lainnya.
“Ia bergabung dengan 126 tahanan lainnya. Statusnya adalah tahanan titipan KPK, anggaran Harwat tahanan ditanggung oleh KPK,” jelas mantan Kepala SPKT Polda Sumbar ini.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, menambahkan, bawah Muzni Zakaria, sudah berada di dalam sel Rutan Polda Sumbar. “Tadi saya cek ke sana sudah ada dia, bahkan jadi imam salat,” ujar Satake.
Berita sebelumya. Muzni Zakaria, diduga terlibat kasus suap pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan Solok Selatan, melibatkan Bos PT Dempo Group M Yamin Kahar. Muzni Zakaria diduga menerima suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan Jembatan Ambayan.
KPK juga mengatakan ada dugaan aliran suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Muhammad Yamin Kahar kepada bawahan Muzni. (byr)