Payakumbuh, rakyatsumbar.id–Belasan Niniak Mamak dari 10 nagari di berbagai Kecamatan di Kota Payakumbuh yang tergabung dalam masyarakat hukum adat mengaku dibohongi (takicuah) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terkait rencana pembangunan kembali Pusat Pertokoan Blok Barat dengan telah terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Sebab, sebelumnya telah disepakati SHP akan diterbitkan setelah Pemko Payakumbuh dan Masyarakat Adat melakukan tandatangan dihadapan notaris terkait kesepakatan terkait kelanjutan pembangunan Pusat Pertokoan Pasar Blok Barat yang sebelumnya terbakar, namun belakangan SHP tersebut telah terbit tanpa sepengetahuan masyarakat adat.
Dengan telah terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh itu, Masyarakat adat di Kota Payakumbuh dari berbagai Nagari menutup rapat rapat ruang untuk kembali melakukan pembahasan/berdiskusi terkait nasib Pembangunan kembali Pusat Pertokoan Pasar Blok Barat.
Masyarakat Adat bersikukuh agar SHP yang telah terbit tersebut untuk segera dibatalkan, sebab mereka akan terus melakukan berbagai upaya agar hal tersebut terwujud.
“Iya, kami minta batalkan SHP yang telah terbit, kami merasa dibohongi, dari awal-awal kami dilibatkan, namun belakangan kami dibohongi dengan telah terbitnya SHP tanpa sepengetahuan kami,” ucap Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat Hendriwanto dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam dihadapan puluhan anggota Balai Wartawan saat memberikan keterangan Pers, Senin (17/08/2026).
Mantan Anggota DPRD Kota Payakumbuh itu juga menambahkan, seharusnya SHP diterbitkan setelah kesepakatan antara masyarakat adat dan Pemerintah Kota Payakumbuh tercapai, namun kesepakatan dalam Akta Notaris tidak tercapai dan tidak ditandatangani oleh wali kota, belakangan terbit SHP.
“Tanggal 5 Januari ada pembahasan dengan pemko, ada wali kota dan sekda yang membbahas akta notaris, kesepakatan dan menyetujuinya, dari 13 point tidak ada yang keberatan dan semua setuju. Kesepakatan inilah yang akan jadi dasar dalam penerbitan SHP, tapi kesepakatan tak kunjung ditandatangani oleh Pemko Payakumbuh, namun SHP tetap terbit, sehingga kami merasa dibohongi,” tambahnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Hendrayani dt. Rajo Imbang, pihaknya (niniak mamak-red) di Nagari Koto Nan IV maupun Nagari Koto Nan Gadang tidak pernah sedikitpun berniat untuk menolak pembangunan kembali Pusat Pertokoan Pasar Blok Barat yang terbakar.
“Kami tidak pernah sedikitpun berniat menolak kembali pembangunan, kami tidak menolak pembangunan, yang berjualan disana adalah anak kemenakan kami. Kami sepakat tidak ada perundingan lagi dengan Pemko sebelum penerbitan HP yang sepihak yang dilakukan pemko Payakumbuh dibatalkan. Nantinya kita akan berikan HPL dan bukan Hak Pakai. Kenapa tiba-tiba terbit penguasaan atas nama Rida Ananda yang menjabat Sekda Kota Payakumbuh. Kita belum pernah memberikan hibah, yang ingkar wali kota. SHP Pasar Payakumbuh terbit tanpa sepengetahuan Nagari Koto Nan IV dan Koto Nan Gadang,” ucapnya diamini belasan Niniak Mamak yang hadir.
Pedagang Jangan Cemas
Hendrayani yang juga mantan Ketua KPU Payakumbuh itu menambahkan, pedagang korban kebakaran tidak perlu cemas jika Pemerintah Kota Payakumbuh tidak mau membangun kembali Pasar yang terbakar.
“Pedagang jangan kuatir, kalau Pemko tidak mau membangun, ada yang akan membangun, kita akan bangun bersama. Setelah ini kita akan bersurat ke DPR-RI untuk menggelar RDP atas nama 10 nagari dan LKAAM, sebab ini pelanggar perda,” tukuknya.
Terkait upaya pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) tersebut, niniak mamak menyebutkan tidak tertutup kemungkinan mereka akan turun ke jalan menyampaikan aspirasinya mereka.
“Tidak tertutup kemungkinan nantinya kami turun ke jalan ke Kantor Balaikota untuk menyampaikan aspirasi ini,” ucapnya menjawab pertanyaan wartawan. (sdn)





