Padang, rakyatsumbar.id—Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Sumbar mengadakan Forum Konsultasi Publik. Diikuti berbagai lapisan, terutama guru, tenaga kependidikan dan media.
Menurut Kepala BGTK Sumbar Hj. Sri Yulianti M.Pd, forum konsultasi ditujukan untuk memperbaiki standar pelayanan.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, sehingga perlu masukan dan sumbang saran dari semua pihak,” kata Hj Sri Yulianti, M.Pd, di Padang, Senin (25/05/2026).
Penerapan standar pelayanan ditetapkan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Sumbar, ditujukan untuk memaksimalkan pelayanan publik, memaksimalkan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang Guru dan tenaga kependidikan serta prosedur standar pelayanan.
“Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan sebaik-baiknya,” kata Sri Yulianti.
Forum Konsultasi Publik dikemas dalam bentuk diskusi. Banyak masukan disampaikan peserta.
Edukasi, Pemantauan
Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar Tanti Endang Lestari S.IP, M.Si menyuguhkan perihal keterbukaan informasi publik, sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bagi masyarakat, kelompok masyarakat atau badan hukum yang tidak puas dengan layanan publik dari badan publik, dibolehkan mengajukan gugatan atau pengaduan kepada Komisi Informasi.
Ia menyebutkan, Informasi Publik memiliki tiga jenis. Wajib diinformasikan setiap saat, wajib diumumkan secara serta merta dan wajib diinformasikan secara berkala.
Kendati begitu, ada sejumlah informasi yang tidak dapat diberikan. Diantaranya informasi yang membahayakan negara, kepentingan perlindungan usaha, berkaitan hak pribadi, rahasia jabatan, informasi yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan, dan informasi yang dikecualikan. (*)





