DAERAH  

FIFGROUP Ingatkan Warga Sumbar Waspadai Mafia Kredit Sepeda Motor

NMC Marketing Manager FIFGROUP Area Sumbar Jimmi Nababan didampingi Branch Manager FIFGROUP Cabang Padang 1 Rendi saat meninjau Customer service FIFGROUP.
NMC Marketing Manager FIFGROUP Area Sumbar Jimmi Nababan didampingi Branch Manager FIFGROUP Cabang Padang 1 Rendi saat meninjau Customer service FIFGROUP.

Padang, rakyatsumbar.id — Praktik mafia kredit sepeda motor dengan modus “pinjam nama” dan penyalahgunaan identitas pribadi masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat di Sumatera Barat. Modus ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menyeret korban ke proses hukum hingga masuk daftar hitam kredit perbankan.

NMC Marketing Manager FIFGROUP Area Sumbar, Jimmi Nababan, mengatakan modus paling umum yang digunakan pelaku adalah membujuk masyarakat untuk meminjamkan identitas demi pengajuan kredit kendaraan bermotor.

“Modus paling klasik tapi masih sangat marak adalah ‘pinjam nama’ atau menggunakan identitas orang lain. Masyarakat biasanya diiming-imingi uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah dengan janji cicilan akan dibayar pihak lain. Begitu motor keluar, unit langsung dijual atau dibawa kabur dan cicilan ditinggalkan,” ujar Jimmi.

Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami bahwa menerima uang imbalan untuk meminjamkan identitas merupakan tindakan berisiko tinggi.

“Jangan pernah mau dibayar untuk menyerahkan identitas pribadi. Begitu seseorang menandatangani berkas kredit, maka secara hukum dia bertanggung jawab penuh atas kontrak tersebut. Alasan hanya ‘dipinjam nama’ tidak akan diterima,” tegasnya.

Jimmi menjelaskan, konsekuensi hukum bagi pelaku maupun pihak yang meminjamkan identitas sangat berat. Mereka dapat dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait pemberian data atau keterangan palsu dalam pengajuan kredit.

“Ancaman pidananya nyata, mulai dari hukuman penjara hingga denda puluhan juta rupiah. Sudah banyak kasus di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Barat, yang berujung vonis pidana,” katanya.

Selain ancaman hukum, korban juga akan menghadapi dampak jangka panjang terhadap riwayat keuangan mereka. Nama debitur akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan status kredit macet.

“Kalau sudah masuk daftar hitam SLIK OJK, ke depan akan sulit mengajukan pinjaman usaha, KPR rumah, bahkan biaya pendidikan. Masa depan finansial keluarga bisa hancur hanya karena tergiur uang sesaat,” ujarnya.

Sementara itu, Branch Manager FIFGROUP Cabang Padang 1, Rendi, mengungkapkan praktik mafia kredit di Kota Padang dan sejumlah wilayah di Sumbar bukan lagi sekadar potensi, tetapi sudah menjadi kasus nyata yang ditemukan di lapangan.

“Di Kota Padang dan beberapa wilayah Sumatera Barat, kasus pengalihan unit maupun modus pinjam nama sudah sering ditemukan oleh pihak kepolisian dan lembaga pembiayaan,” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah kasus bahkan telah berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

“Sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri di Sumatera Barat yang memvonis hukuman penjara terhadap debitur yang terbukti memalsukan data, meminjamkan identitas, atau menggelapkan kendaraan yang masih berstatus kredit fidusia,” jelas Rendi.

Menurutnya, sindikat mafia kredit biasanya memiliki ciri-ciri tertentu yang perlu diwaspadai masyarakat. Di antaranya menawarkan proses kredit instan, meminta pemalsuan data pekerjaan atau alamat, serta menjanjikan cicilan akan dibayar pihak lain.

“Mereka juga biasanya mengarahkan calon debitur untuk memberikan jawaban bohong saat proses survei dilakukan,” katanya.

Rendi mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen pribadi seperti KTP, KK, maupun foto selfie dengan identitas diri agar tidak mudah disalahgunakan.

“Kalau menyerahkan fotokopi dokumen, biasakan diberi watermark atau keterangan tujuan penggunaan. Ini penting agar dokumen tidak dipakai ulang untuk pengajuan kredit fiktif,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan over kredit atau menjual kendaraan yang masih dalam masa cicilan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

“Berdasarkan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, mengalihkan atau menjual kendaraan yang masih menjadi objek jaminan tanpa izin tertulis leasing merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban mafia kredit, Rendi meminta agar segera melapor dan bersikap kooperatif kepada perusahaan pembiayaan maupun pihak kepolisian.

“Jangan bersembunyi. Segera datang ke kantor leasing dan jelaskan secara jujur kronologi yang terjadi. Informasi dari korban sangat membantu untuk memburu pelaku utama,” katanya.

Di sisi lain, FIFGROUP terus memperkuat sistem keamanan dan verifikasi data guna mempersempit ruang gerak sindikat mafia kredit.

“Kami menerapkan sistem Know Your Customer (KYC), verifikasi lapangan lebih ketat, hingga analisis berbasis teknologi. Namun benteng utama tetap kesadaran masyarakat untuk tidak sembarangan menyerahkan identitas,” tutur Rendi.

Menutup keterangannya, Jimmi Nababan mengingatkan masyarakat agar tidak menukar identitas diri dengan imbalan uang sesaat.

“Identitas pribadi adalah aset paling berharga di era digital dan finansial saat ini. Jangan pernah mau dipinjamkan namanya untuk kredit fiktif. Mafia akan pergi membawa keuntungan, sementara masyarakat yang harus menghadapi proses hukum,” pungkasnya. (edg)