Padang, rakyatsumbar.id — Personel Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap lelaki berinisial DS, 50, diduga mengoplos gas subsidi 3 Kg di pangkalan resmi LPG miliknya, Jalan Hiu, Ulakkarang Selatan, Kota Padang, Kamis, (9/4) sekira pukul 10.00 WIB.
“Untuk sementara kami mengamankan satu orang pelaku diduga mengoplos gas subsidi 3 Kilogram (Kg) menjadi 12 Kg di Pangkalan LPG 3 Kg Bunganta Sridewi Purba. Pelaku mengoplos menggunakan es batu sebagai pendingin,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan, saat memimpin penggerebekan di lokasi kejadian.
Ia melanjutkan, pangkalan tersebut telah beroperasional hampir selama satu tahun, sedangkan pelaku mengaku mengoplos gas subsidi 3 Kg sekitar 3 bulan.
“Namun, kami masih mendalami keterangan pelaku secara intensif serat mengalai keterangan lainnya dari para saksi yang ada,” ungkap Andry.
Ia menyampaikan, berdasarkan keterangan pelaku ia memperoleh keuntungan sekitar Rp40 ribu, per satu tabung 12 Kg hasil oplosan tersebut.
“Jadi, 4 tabung gas 3 Kg di oplos ke dalam satu tabung 12 Kg, dan dijual pelaku ke masyarakat dengan harga Rp130 ribu, dibawah harga resmi dari Pertamina,” ungkap Andry.
“Kami patut menduga ada unsur kesengajaandi mana situasi saat ini minyak dan gas sedang langka dan mahal, sehingga patut menduga adanya potensi ke arah sana pelanggaran itu,” tambah Andry.
Ia menyebutkan, saat penggerebekan dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti seperti tabung gas berbagai ukuran, regulator plastik segel.
“Tabung gas sebanyak 242 tabung, regulator 6 buah, satu kantong plastik segel, timbang, dan lainnya. Plastik segel dibeli pelaku secara online,” beber Andry.
Ia mengakhiri, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku terancam terjerat Pasal 55 Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001 telah diubah dalam Undang-undang no 6 tahun 2003 tentang Cipta Kerja pasal 40 angka 9. Ancaman pidana 6 tahun penjara denda Rp60 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Retail Sumbar Fakhri Rizal mengatakan pangkalan tersebut merupakan pangkalan resmi dari salah satu agen di Kota Padang.
“Pangkalan ini akan kami PHU (pemutusan hubungan usaha). Kebutuhan masyarakat sekitar kami alihkan ke pangkalan terdekat. Masyrakat tidak perlu kuatir, karena kami akan tetap memberikan alokasi elpiji 3 Kg untuk masyarakat sekitar,” sebutnya.
Ia menyampaikan, pelaku menjual gas 12 Kg hasil oplosan dengan harga yang lebih rendah yakni Rp130 ribu per tabung, dibawah harga resmi berkisar Rp190 ribu-Rp200 ribu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditreskrimsus Polda Sumbar atas pengungkapan ini. Kami apreisasi sangat besar sekali,” ucapnya.
Ketua Hiswana Migas Sumbar Ridwan Hosen mengatakan sangat mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Sumbar yang berhasil mengungkap penoplosan gas subsidi 3 Kg.
“Kami sangat berharap dan mengimbau agen maupun pangkalan agar menjalankan Standar Operasional Prosedural (SOP), seperti konsusmen yang membeli gas 3 Kg menunjukan identitasnya,” beber Ridwan.
Sementara itu, pelaku Dodi Satujus mengakui telah menjalankan aksinya sekitar 3 bulan. “Saya jual Rp130 ribu per tabung 12 Kg, untung sekitar Rp35-40 ribu,” tutupnya. (byr)





