rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Disdukcapil Kota Padangpanjang Batasi Pelayanan Tatap Muka

Disdukcapil Kota Padangpanjang Batasi Pelayanan Tatap Muka

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padangpanjang Dra.Maini,MM.

Silaing Bawah, Rakyat Sumbar–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangpanjang memberlakukan pembatasan layanan tatap muka terhadap masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padangpanjang Dra.Maini,MM ketika dihubungi Rakyat Sumbar mengatakan, selama masa Covid-19, Disdukcapil tidak melayani pelayanan tatap muka, tetapi dialihkan melalui layanan online paduko.padangpanjang.go.id atau via WhatApps bidang pelayanan Adminduk.

“Selama pemberlakukan PSBB, Kita juga memangkas pelayanan pengantaran dokumen kependudukan ke rumah-rumah masyarakat, seperti pelayanan sebelum diberlakukannya PSBB. Tapi, bagi masyarkat yang kebutuhan dokumennya, mendesak bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil dan harus menunggu di luar kantor, nanti akan diserahkan oleh petugas. Tetapi tetap menggunakan masker, sarung tangan  sesuai dengan SOP penanganan Covid-19,” jelas Maini.

Maini juga menyampaikan kepada masyarakat, untuk pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemula, jika tidak mendesak, lebih baik ditunda dulu. Termasuk juga bagi perantau yang pulang mengurus dokumen kependudukan, baru bisa dilayani jika yang bersangkutan benar-benar aman dari Covid-19.

“Sesuai dengan aturan PSBB, tidak dibenarkan berkumpul dalam kerumunan masa. Apalagi, setiap hari masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan sangat banyak. Sehingga, Disdukcapil membatasi dengan memberikan layanan online, jika pun mendesak, harus menaati aturan sesuai dengan SOP Covid-19. Jika tidak, Disdukcapil tidak akan melayani,” terang Maini.

Disampaikannya, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) sementer II Tahun 2019 yang diterbitkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri RI sebagai hasil pelayanan dokumen kependudukan Disdukcapil Kota Padangpanjang, dari 58.140 jiwa penduduk Kota Padangpanjang yang telah memiliki Akta Kelahiran sebanyak 49.765 (85,59 %), dimana kepemilikan Akta Kelahiran dari 0-18 tahun sebanyak 19.491 (97,03%).

Untuk kepemilikan KTP elektronik sebanyak 39.666 (99,21%) dari  wajib KTP elektronik sebanyak 39.981 jiwa. Begitupun dengan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 16.064, atau telah mencapai 100 persen dari penduduk di Kota Padangpanjang.

“Sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagai pengganti Perda Nomor 17 Tahun 2009, telah dilakukan penyederhaan pelayanan tentang pengurusan administrasi kependudukan dan pemangkasan 23 jenis layanan kependudukan. Masyarakat cukup hanya membawa KK dan pengantar dari perangkat RT dan diketahui pihak kelurahan, bisa langsung mengurus administrasi kependudukan ke Disdukcapil,” ungkap Maini. (ned)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *