28/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Sumbar Masih Rencana, Pekanbaru Sudah PSBB

Sumbar Masih Rencana, Pekanbaru Sudah PSBB

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/4).

Total 10 Daerah di Indonesia Sudah PSBB

Jakarta, Rakyat Sumbar—Sejumlah daerah dengan kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia mulai memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Totalnya sudah 10 daerah.

Diantaranya adalah Kota Pekanbaru. Langkah ibukota provinsi tetangga Sumbar ini agaknya lebih cepat, dibanding Sumbar yang hingga saat ini masih berupa rencana, dan belum juga mengusulkan kebijakan pengendalian virus Covid-19 tersebut ke Kemenkes.

“Sebagai bentuk upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, sebanyak 10 daerah di Tanah Air telah menerapkan PSBB,” ujar  Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/4).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/4).

Dalam rilis yang diteruskan Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo kepada Rakyat Sumbar, Yuri menjelaskan, Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menyatakan PSBB sejak direstui oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 7 April 2020.

“Semua dilakukan semata untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan dari satu orang dengan membatasi aktivitasnya,” jelas dia.

Adapun daerah yang menyusul DKI Jakarta menerapkan PSBB yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Pekanbaru.

Melalui PSBB, maka Pemerintah Daerah dapat lebih menguatkan kebijakan sebelumnya di antaranya dengan tetap tinggal di dalam rumah, menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan membatasi kegiatan agama dan sosial budaya lainnya.

Data terbaru Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, menjadi daerah yang baru menetapkan PSBB setelah kota itu menjadi episentrum COVID-19.

”Secara epidimologis ini menjadi sumber untuk Provinsi Riau dan sekitarnya,” jelas Yuri.

Oleh sebab itu Pemerintah mengajak semua masyarakat untuk patuh dan disiplin termasuk warga di wilayah PSBB agar membatasi kegiatan sosial agar penularan COVID-19 bisa dihentikan.

Lebih lanjut, dalam hal ini pemerintah juga meminta agar masyarakat tidak panik dan menganjurkan untuk selalu memperbaharui informasi dari sumber resmi pemerintah seperti melalui laman www.covid19.go.id, sambungan 119, Whatsapp COVID-19, Halo Kemenkes 1500567 dan aplikasi telemedis.

Untuk Sumbar sendiri diketahui, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan bakal segera mengusulkan pengajuan PSBB ke pusat. Sebelumnya direncanakan untuk dua kota yakni Padang dan Bukittingi, namun setelah pembahasan, rencana tersebut dinilai tak efektif, sehingga PSBB harus untuk skala provinsi.

“Setelah mengkaji ulang, kita mengajukan langsung untuk skala provinsi. Karena saat ini penularan virus tidak hanya di kota-kota tertentu saja, melainkan sudah antar kota dan kabupaten di Sumbar,” sebutnya usai rapat dengan Walikota Padang dan Bukittinggi, di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (14/4) siang. (isr/mul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.