rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Perolehan Suara Safni-Rito Jauh Tinggalkan Calon Incumbent 

Perolehan Suara Safni-Rito Jauh Tinggalkan Calon Incumbent 

Suasana Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024 oleh KPU Limapuluh Kota

Limapuluh Kota, rakyatsumbar.id—KPU Limapuluh Kota menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Pilkada Serentak 2024, Kamis (05/12/2024).

Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Safni-Rito, dengan perolehan suara sah sebanyak 52.951.

Paslon yang diusung partai PKS, Hanura dan PDI-P, meraih suara terbanyak dengan selisih perolehan suara dengan incumbent, sebanyak 9.529.

Dimana  incumbent Safarudin Dt.Bandaro Rajo, yang berpasangan dengan Darman Sahladi dengan nomor urut 2 yang diusung partai Golkar, PAN dan Demokrat, memperoleh sebanyak 43.422 suara.

Pasangan Deni-Riko yang diusung partai Gerindra dan PPP dengan nomor urut 1 memperoleh 43.413 suara dan hanya berselisih 9 suara dari Safaruddin-Darman Sahladi.

Paslon Rizki Kurniawan N-Ferizal Ridwan dengan nomor urut 4 yang diusung partai Nasdem dan PKB memperoleh 14.220 suara.

Sebagai Wakil Bupati Incumbent, perolehan suara Rizki Kurniawan N jauh terpaut dengan Safni-Rito yang meraih suara terbanyak pada Pilkada Limapuluh Kota tahun 2024.

“Alhamdulillah, kita sudah menetapkan hasil perolehan suara Paslon, dan pasangan nomor urut 3 memperoleh suara terbanyak, kemudian Paslon nomor urut 2 dan Paslon nomor urut 1 kemudian yang terakhir Paslon nomor urut 4,” kata Ketua KPU Limapuluh Kota Okto Rizaldi.

Saat itu, juga didampingi Komisioner KPU lainnya, Rozi Wan, Syafrizal, Wendi Ahmad dan Zumaira, Kamis (05/12/2024), kepada wartawan.

Untuk perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, pasalon Nomor urut 1 Mahyeldi-Vasco, memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 118.329 suara.

Jauh meninggalkan perolehan suara Paslon nomor urut 2 Epyardi Asda-Ekos Albar yang hanya meraih 34.408 suara.

Paslon nomor urut 1 Mahyeldi-Vasco menang telak di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota.

Masa Gugatan 3 Hari

Penetapan perolehan suara sah hasil Pilkada Serentak 2024 di Limapuluh Kota, dibacakan KPU Limapuluh Kota dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten.

Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota tahun 2024, yang dihadiri saksi Paslon dan Bawaslu Limapuluh Kota serta tamu undangan lainnya.

Okto Rizaldi menyebutkan, setelah penetapan hasil perolehan suara, KPU Kabupaten Limapuluh Kota, menunggu dalam waktu tiga hari terkait ada atau tidak gugatan ke-Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setelah ditetapkan ini KPU Limapuluh Kota menunggu selama tiga hari ada atau tidak gugatan ke-MK,” ucapnya. (sdn)

About Post Author