Imbas Corona, 4.052 Pekerja Sumbar Dirumahkan, 247 di PHK
Disnakertrans Usul Karyawan Kena PHK dan Dirumankan Diberi Kartu Prakerja
Padang, Rakyat Sumbar–Wabah virus Corona Covid-19 yang melanda Provinsi Sumbar mulai berimbas terhadap tenaga kerja. Demikian data yang disampaikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar.
Merujuk data per Sabtu (4/4/2020), sebanyak 4.299 tenaga kerja kehilangan pekerjaan selama periode bencana Covid-19. Jumlah ini terdiri dari 4.052 pekerja dirumahkan, lalu Putus Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 247 pekerja.
“Kami mencatat hingga sabtu (4/4/2020) pukul 12.00, sebanyak 4.299 tenaga kerja kehilangan pekerjaannya,” Kepala Disnakertrans Sumbar, Nasrizal, dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2020).
“Kami mencatat karyawan tersebut terkena imbas corona dari kebijakan perampingam pekerja oleh sebanyak 776 perusahaan di Sumbar,” ucapnya.
Basrizal menjelaskan, mereka yang di-PHK beda dengan yang dirumahkan. Bagi yang di PHK atau dipecat, mendapatkan pesangon sebagai kompensasi. Sedangkan pekerja yang dirumahkan, masih berpeluang kembali berkerja setelah keadaan normal. Walaupun harapan berkerja masih ada, namun pekerja yang dirumahkan tidak mendapatkan gaji.
Lebih lanjut, Nasrizal bersama bersama dinas tenaga kerja kabupaten dan kota masih terus menghimpun data tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan di Sumbar.
“Kami mengusulkan tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan menerima perlindungan sosial melalui program Kartu Pra Kerja (KPA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI,” harapnya. (edg/red)