rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » KPU Sumbar Tetapkan Dua Paslon Gubernur, Ory Sativa; Harus Hadir Langsung Pengundian Nomor Urut

KPU Sumbar Tetapkan Dua Paslon Gubernur, Ory Sativa; Harus Hadir Langsung Pengundian Nomor Urut

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban (kanan).

Padang, rakyatsumbar.id — KPU Sumbar menetapkan Mahyeldi-Vasko Ruseimy dan Epyardi Asda-Ekos Albar, sebagai pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil, pada Pilkada Serentak Nasional 2024.

“Kami (KPU) telah menetapkan kedua Paslon, sebagai opeserta pemilihan gubernur (Pilgub) dan Sumatera Barat (Sumbar) pada Pilkada 27 November 2024 nanti,” kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Minggu, (22/9) siang.

Ia melanjutkan, Paslo Mahyeldi- Vasko Ruseimy, didaftarkan oleh 5 gabungan partai politik (Parpol), yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB dan Perindo.

“Dengan jumlah gabungan suara sah hasil Pemilu anggota DPRD Sumbar tahun 2024 sebanyak 1.200.925 suara,” ucap Ory, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sumbar.

Paslon Epyardi Asda-Ekos Albar,  sambung Ory, diusulkan oleh 6 gabungan Parpol, yakni PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PDI  Perjuangan, Partai Gelora dan Partai Buruh.

“Paslon ini dengan jumlah akumulasi suara sah dukungan sebanyak 1.241.170 suara,” ungkap Ory, mantan Komisioner KPU Kabupaten Padangpariaman.

Ia menyampaikan, setelah KPU Sumbar menetapkan Paslon gubernur dan wakil, selanjutnya dilaksanakan pengundian nomor urut Paslon tersebut.

“Pengundian nomor urut Paslon akan dilaksanakn Senin, 23 September 2024, siang pada salah satu hotel di Kota Padang,” sebut Ory, lelaki berkacamata ini.

Namun, lanjut Ory, kedua Paslon tersebut harus hadir saat pengundian nomor urut secara langsung. KPU akan mengundang berbagai pihak dan unsur masyarakat saat pengundian.

“KPU Sumbar akan mengundang 60 orang pendukung masing-masing paslon, dan tidak ada pendukung tambahan yang mengiringi Paslon di luar arena hotel, untuk meminimlisasi gangguan ketertiban dan keamanan,” tutur Ory.

Ory menyampaikan, Paslon gubernur dan wakil  diharuskan menyerahkan susunan tim kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, kepada KPU Sumbar, Bawaslu Sumbar dan Polda Sumbar.

“Selain itu, Paslon juga harus menyerahkan susunan tim relawan, serta izin cuti di luar tanggungan negara, sebelum kampanye dimulai,” ulasnya.

Ory menuturkan, pihak gabungan Parpol pengusul bersama Paslon  diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas nama Paslon dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

“Paling lambat tanggal 24 September mendatang, sehari sebelum kampanye dilaksanakan,” beber Ory.

Ia mengakhiri, ketentuan penyerahan struktur tim kampanye, tim relawan, pembuatan RKDK dan penyampaian LADK juga berlaku terhadap seluruh calon bupati dan wakil bupati dan calon wali kota dan wakil walikota yang telah ditetapkan KPU kabupaten/kota.

“Termasuk juga izin cuti diluar tangguangan negara bagi kepala daerah yang incumbents (petahana),” pungkas Ory. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *