rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pimpin Apel Gabungan ASN. Ini Pesan Bupati Solok Selatan

Pimpin Apel Gabungan ASN. Ini Pesan Bupati Solok Selatan

Bupati Solok Selatan Khairunas saat memimpin Apel ASN

Padang Aro, rakyatsumbar.id–Bupati Solok Selatan H. Khairunas berpesan kepada seluruh ASN untuk tetap melaksanakan tugasnya saat Bupati dan Wakil Bupati melaksanakan cuti dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2024.

Mulai dari pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintah hingga kedisiplinan ASN yang harus tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya.

Hal ini disampaikan Bupati H.Khairunas saat memimpin Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan di Halaman Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (09/09/2024).

Apel turut dihadiri oleh Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi, Sekretaris Daerah H. Syamsurizaldi, Asisten dan Staf Ahli, serta jajaran Kepala OPD dan seluruh ASN pada masing-masing Dinas se-Solok Selatan.

“Ini merupakan apel terakhir yang saya pimpin sebelum melaksanakan cuti dan masuk pada agenda Pilkada 2024. Kami berharap seluruh kegiatan fisik terus berjalan, program pemerintah yang sudah direncanakan juga terus berjalan,” kata Khairunas pagi ini.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan, nantinya selama masa cuti ini Solok Selatan akan dipimpin oleh penjabat yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Meski begitu dirinya berharap bahwa kedisiplinan ASN yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir juga tetap dijalankan dengan baik.

“Jalankan seluruh program yang sudah di rencanakan dan tunjukkan bahwa pemerintah tetap hadir di tengah-tengah masyarakat selama periode ini,” imbuhnya.

Selain itu, seluruh ASN juga di ingatkan untuk bersikap netral selama periode Pilkada yang sudah berjalan. ASN diminta untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Adapun menurut ketentuan dari Kemendagri, Kepala Daerah yang masih menjabat dan terdaftar sebagai bakal calon pemilihan kepala daerah wajib mengajukan cuti.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/ 4204/ SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota, yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024. (cr7)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *