rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Ada Tagihan Sampah di Tagihan Rekening Air Perumda AM Padang? Ini Penjelasannya!

Ada Tagihan Sampah di Tagihan Rekening Air Perumda AM Padang? Ini Penjelasannya!

Padang, rakyatsumbar.id – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang mendukung kebijakan Pemerintah Kota Padang untuk penyesuaian tarif retribusi sampah.

Retribusi sampah itu merupakan amanah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif retribusi sampah.

Kepala Sub Bidang Humas dan Protokoler Perumda AM Kota Padang, Noviardi Zein mengatakan, mungkin banyak dari masyarakat atau pelanggan yang bertanya-tanya mengenai retribusi sampah yang ada pada tagihan rekening air.

Menurutnya itu adalah tugas Perumda AM Kota Padang yang di amanahkan Pemko Padang.

“Jadi, ini tugas yang di berikan Pemko Padang sebagai pemilik perusahaan ini untuk menarik retribusi sampah.”

“Tujuannya untuk menjaga kebersihan Kota Padang,”ujarnya.

Ia menyebut, sebelumnya Perumda AM Kota Padang menarik retribusi berdasarkan Keputusan Wali Kota Padang No. 145 Tahun 2021.

Hal ini tentang Penugasan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang Sebagai Wajib Pungut Retribusi Pelayanan Persampahan Atau Kebersihan.

“Maka berdasarkan hal tersebut Perumda Air Minum Kota Padang, di tugaskan wajib memungut retribusi persampahan.”

“Hal ini melalui tagihan rekening air pelanggan setiap bulannya,”ujarnya.

Ia menjelaskan, tagihan pungutan persampahan tersebut nantinya di setor ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang setiap bulan.

“Itulah sebabnya mengapa ada tagihan retribusi sampah di tagihan rekening air pelanggan.

Dukung Pemko

Ia menyebut, pada 1 Agustus 2024 akan ada penyesuaian tarif retribusi sampah.

Penyesuaian itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif retribusi sampah.

Tarif baru retribusi sampah berdasarkan Perda 1 Tahun 2024 mulai berlaku 1 Agustus 2024.

Rincian Retribusi Sampah 2024

Rumah Tangga Kelas Miskin: Rp. 19.550

Rumah Tangga Kelas Bawah: Rp. 24.437

Rumah Tangga Kelas Menengah: Rp. 34.212

Rumah Tangga Kelas Atas: Rp. 55.904

Pemungutan retribusi di lakukan melalui kerjasama dengan PDAM dan kolektor retribusi sampah.

“Karena ini tugas yang di berikan pada perusahaan, maka Perumda AM Kota Padang pasti mendukung program ini. Untuk pelanggan kami dapat memahami penjelasan ini,”ujarnya. (001)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *