27/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polda Sumbar Pasang Spanduk Raksasa

Polda Sumbar Pasang Spanduk Raksasa

Sosialisasi Maklumat Kapolri

Padang, Rakyat Sumbar — Polda Sumbar terus melakukan sosialisasi maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“Salah satu cara sosialisasi adalah mencetak maklumat tersebut dengan ukuran besar sekaligus memasangnya di Mapolda Sumbar,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (27/3) siang.

Ia melanjutkan, kita berharap cara ini bisa diketahui oleh seluruh personel Polri lainnya serta disampaikan kepada masyarakat, sehingga maklumat Pak Kapolri dapat dipatuhi.

“Kita mencetak maklumat tersebut dengan ukuran 14 meter kali 16 meter, supaya personel lainnya tahu dan menyampaikan juga kepada masyarakat,” ungkap Satake Bayu.

Satake menyampaikan, maklumat Kapolri ditujukan kepada seluruh masyarakat di Indonesia. Maklumat ini supaya mematuhi kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Maklumat Pak Kapolri yang bernomor, Nomor: Mak/2/III/2020, dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020, bertujuan supaya penyebaran virus Covid-19 tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” sebutnya.

Foto:Maklumat  Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). 



Ia menjelaskan, seluruh masyarakat di Indonesia, termasuk di Sumbar, diminta supaya mematuhi semua isi di dalam maklumat tersebut, sebab maklumat ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Covid-19.

“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat. Dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Polri senantiasa mangacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” ujar Satake.

Ia menyampaikan, pada maklumat ini Kapolri mengingatkan masyarakat tidak melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengundang banyak massa, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa sementara ini jangan diadakan dulu, seperti kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga,” ujarnya. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan unjuk rasa, pawai, dan karnaval,” imbuhnya.

Menurut Satake, ancaman pidana bagi yang melanggar maklumat tersebut dengan berkerumunan dalam situasi penyakit menular berbahaya adalah Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

“Tertera dalam Pasal 14 ayat 1 berbunyi; Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun atau denda Rp1 juta. Pada ayat 2 berbunyi; karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp500 ribu,” jelas Satake.

Ia melanjutkan, sanksi pidana lainnya juga terdapat pada Undang-undang nomor 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman itu tertera pada Pasal 93.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara 1 tahun atau pidana denda maksimal Rp 100 juta,” ungkapnya.

Selain dua Undang-undang tersebut sambung Satake, mereka yang melanggar maklumat Kapolri juga terancam dijerat dengan pasal-pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal 212 KUHP, “melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Pasal 214 KUHP, “jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.

“Pasal 216 ayat (1) KUHP, tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang- undang, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu. Pasal 218 KUHP, “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu,” ungkapnya. (byr)


Foto utama: Maklumat Kapolri Jenderal Polisi tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), dicetak dengan ukuran 14 meter kali 16 meter dipasang di Mapolda Sumbar. (Istimewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.