Kadis BKPSDM Mairizon.
Padang, rakyatsumbar.id – Mantan Lurah Kurao Pagang yang kedapatan joget dengan biduan masih belum penuhi panggilan tim Adhock.
Pemanggilan sendiri bertujuan untuk menindak lanjuti pemeriksan dugaan pelanggaran yang ia lakukan sebagai aparatur pemerintahan.
Kadis BKPSDM Mairizon saat dikonfirmasi terkait lanjutan pemeriksaan terhadap eks lurah tersebut mengatakan, bahwasanya yang bersangkutan masih belum menghadiri panggilan yang dilayangkan kepada dirinya.
“Seharusnya hari ini sudah dilakukan pemeriksaan namun dikarenakan yang bersangkutan beralasan sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan terhadap Eks lurah tersebut,”katanya Senin (13/11).
Mairizon menyebutkan sesuai peraturan yang ada masa waktu pemanggilan kepada ASN yang terkena permasalahan disiplin tersebut dan sementara ini tim Adhock menanti kehadiran eks lurah untuk memenuhi panggilan dari tim.
“Dalam PP diatur ada 7 hari masa tunggu pemanggilan yang bersangkutan, bisa saja dia datang di hari ke 5 atau 6. Lewat dari itu baru ia kita wajibkan, untuk saat ini karena masih belum hadir kita belum bisa memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,”ucapnya.
Marizon mengatakan meski demikian pemeriksaan terhadap eks lurah terebut akan dilakukan segera mungkin agar mendapat kesimpulan serta sanksi yang dapat ditetapkan atas tindakan lurah yang dinilai tak terpuji itu.
Sebelumnya, Oknum Lurah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, berinisial SS dibebaskan dari tugasnya sebagai seorang lurah. SS diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena vidio yang memperlihatkan dirinya viral di media sosial saat goyang bersama artis organ.
Plt Camat Nanggalo, Fuji Astomi mengatakan bahwa acara organ tunggal tersebut bukan acara yang di gelar Pemko Padang, melainkan adalah acara pengukuhan ketua pemuda setempat.
“Yang bersangkutan sudah kita bebas tugaskan bahkan sebelum berita itu viral. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 28 Oktober lalu, saat itu acara pelantikan ketua pemuda setempat,” ungkap Fuji kepada wartawan. Senin, (6/11)
Dijelaskannya, SS telah melanggar kewajiban seorang PNS untuk menjaga marwah, harkat dan martabat seorang PNS, terutama di Lingkungan Pemerintah Kota Padang.
“Seperti yang tertuang dalam PP nomor 24 tahun 2021 tentang etika PNS. Saat ini, kita sudah melakukan pemeriksaan dari tim yang sudah dibentuk terdiri dari tiga orang anggota,” katanya.
Dia juga menyebut, usai dilakukan pemeriksaan kepada saudara SS di tingkat kecamatan, maka akan hasilnya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang.(edg)