DPRD Sumbar Tetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, menandatangani nota kesepakatan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, saat rapat paripurna dewan, Selasa, (20/6).
Padang, rakyatsumbar.id – DPRD Provinsi Sumbar, menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Keputusan DPRD dimaksud akan diberi Nomor: 10/SB/2023 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, saat rapat paripurna dewan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, di ruang sidang utama lembaga itu, Selasa, (20/6).
Ia melanjutkan, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Sesuai Pasal 187 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini digunakan berlaku paling lama 2 tahun sejak di undangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ucapnya.
Menurut Irsyad, pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat penting untuk segera dilakukan mengingat tenggat waktu yang tinggal lebih kurang 6 bulan lagi, sebelum 5 Januari 2024 mengingat Undang-undang tersebut diundangkan tanggal 5 Januari 2022.
“Sesuai tahapan pembahasan, Ranperda tersebut secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya oleh Komisi terkait, yaitu Komisi III,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut sesuai ketentuan Dalam Pasal 91 ayat 2 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk rancangan peraturan daerah yang dievaluasi.
“Telah selesainya pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kami atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima terima kasih kepada Komisi III yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh, sehingga Ranperda tersebut dapat kita tetapkan pada rapat paripurna ini,” ulasnya.
Ia menyampaikan, materi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah selesai dibahas mengacu kepada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
“RPP tersebut setelah ditetapkan pada 16 Juni 2023, tidak mengalami perubahan, baik dari segi pokok-pokok kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meliputi restrukturisasi jenis Pajak, rasionalisasi jenis Retribusi, serta pengenaan Opsen,” bebernya.
Ia menyebutkan, kebijakan pengenaan Opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.
“Pengenaan Opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung Wajib Pajak pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tuturnya. (byr)