rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polda Tangkap Satu Pelaku Ilegal Logging

Polda Tangkap Satu Pelaku Ilegal Logging

Dirreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas, Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Dwi Sulistyawan, melihatkan foto barang bukti kayu sitaan kasus ilegal logging, saat jumpa pers,  di Mapolda Sumbar.


Padang, rakyatsumbar.id – Penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, menahan seorang tersangka kasus dugaan ilegal logging (penebangan liar).

“Tersangka inisial AY tertangkap tangan saat mengangkut, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan tersebut, yang ditemukan langsung oleh petugas kepolisian,” kata

Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Dwi Sulistyawan, saat jumpa pers,  di Mapolda Sumbar, Senin (29/5).

“Jadi seorang pelaku atas nama AY tertangkap tangan pada saat mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan sahnya hasil hutan tersebut, yang ditemukan langsung oleh petugas kepolisian,” kata

Ia melanjutkan, tersangka tertangkap, Minggu 21 Mei 2023, sekira pukul 00.15 WIB, di Jalan Raya Jorong Parik Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.

“Kayu yang diangkut oleh tersangka dengan mobil tersebut sebanyak 267 batang kayu, dan kayu itu telah disita sebagai barang bukti,”  ucap Dwi Sulistyawan.

Menurut Dwi Sulistyawan, selain menyita ratusan kayu, penyidik juga menyita kendaraan yang digunakan sebagai alat angkut kayu oleh tersangka.  Barang bukti mobil dan kayu dititip di Polres Solok.

“Penyidik juga menyita satu unit mobil truk jenis Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna Kuning, dengan nomor polisi, BA 9821 HU, dan barang bukti lainnya,” ungkap Dwi.

Ia menyampaikan, tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolda Sumbar, untuk proses hukum sekaligus penyelidikan lebih lanjut, sebab penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.

“Tersangka terancam terjerat pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, ancaman 5 tahun  penjara,” pungkas Dwi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas, mengatakan, kayu yang disita dari tersangka itu merupakan kayu yang telah diolah, sebanyak 11 kubik.

“Tersangka kami tangkap dari lokasi yakni di Solok menuju Kota Padang, kemudian kita proses, sementara tersangka masih 1 orang, dan masih pengembangan,” ungkap Alfian. (byr)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *