BNNP Sumbar Ungkap Kasus Narkotika Senilai Rp6,4 Miliar, Sita 2 Kg Sabu dan 6 Ribu Ekstasi
BNNP Sumbar ungkap kasus Narkotika senilai Rp6,4 Miliar, Sita 2 Kg Sabu dan 6 ribu ekstasi.
Padang, rakyatsumbar.id — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, menyita 2 kilogram sabu dan 6 ribu butir ekstasi dari seorang seorang bandar narkotika. Dua tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Tersangka berinisial DZ, usia 21 tahun, tertangkap tadi malam, Rabu, (24/5/2023), sekira pukul 23.50 WIB. Diduga kuat mereka bandar narkotika,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjenpol Sukria Gaos, malam itu di lokasi penangkapan
Ia melanjutkan, barang bukti narkotika itu sebanyak 2 kilogram sabu serta 6 ribu butir ekstasi itu ditemukan di dalam mobil yang dikendarai tersangka.
“Sebenarnya tersangka ada 3 orang, tetapi yang dua lagi melarikan diri, kita jadikan DPO, satu tersangka berhasil kami tangkap,” ucap Gaos.
Menurut Gaos, total barang bukti sabu dan ekstasi itu setara dengan nilai Rp6,4 miliar, dengan perkiraan 2 Kg sabu setara Rp4 miliar, dan 6 ribu ekstasi setara Rp2,4 miliar.
“Namun, berkat penangkapan dan pengungkapan kasus ini, kami bisa menyelamatkan generasi muda ataupun masyarakat ratusan ribu jiwa lebih dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Gaos.
Ia menyebutkan, penangkapan dibantu Tim Satwa K-9 Polda Sumbar, karena dua tersangka melarikan diri ke hutan. Tim lain yang terlibat membantu pencarian adalah BNNK Payakumbuh, dan Polres Payakumbuh, serta masyarakat.
“Kami bersama Tim Satwa K-9 Polda Sumbar, menurunkan anjing pelacak untuk mengendus pelarian kedua tersangka yang identitasnya telah diketahui itu,” sebut Gaos.
Gaos mengungkapkan, lokasi penangkapan terhadap tersangka terjadi di Balai Rupih, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuhg, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Barang bukti dari Pekanbaru, ingin diedarkan di Bukittinggi dan Pessel. Kami masih mengembangkan kasus ini. Senin depan akan dirilis,” sebut Gaos, yang terlibat langsung melakukan penangkapan bersama Kabid Berantas BNNP Sumbar AKBP Saifuddin Anshori.
Ia mengakhiri, selain menyita barang bukti narkotika sabu dan ektasi, pihaknya juga menyita mobil Mitsubishi Exvander Hitam, nomor polisi BA 1989 XF, dan sebuah smartphone Oppo Hitam.
“Mobil tersebut ditinggal kabur oleh ketiga tersangka di lokasi penangkapan, saat anggota melakukan penangkapan. Informasinya mobil itu dirental,” pungks Gaos.
Pantau wartawan Harian Rakyat Sumbar, Handi Yanuar, di lokasi penangkapan, petugas menangkap tersangka DZ, yang bertubuh kurus itu, setelah sempat melarikan diri ke hutan.
Tersangka dibawa ke kantor BNNK Payakumbuh, untuk dilakukan pemeriksaan sementara dalam rangka pengembangan kasus tersebut.
Kepada petugas tersangka mengaku telah dua kali memasok narkotika itu dari Pekanbaru ke Sumbar dengan menerima upah apabila berhasil mengirim barang tersebut ke penerima. (byr)