Layanan PATBM Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan
Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Sumbar, Gemala Ranti, foto bersama dengan peserta Bimtek LPKRA.
Padang, rakyatsumbar.id – Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Sumbar, Gemala Ranti, mengatakan, perlu lembaga layanan berbasis masyarakat seperti PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), demi mencegah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Kehadiran lembaga PATBM maupun lembaga lainnya pada tingkat provinsi, kabupaten/kota memang diperlukan, untuk mengantisipasi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan,” kata Gemala.
Ia melanjutkan, angka kekerasan terhadap anak masih tinggi, dan
belum tertanggulangi. Terdapat 617 kasus kekerasan terhadap anak hingga Mei 2023.
“Kasus terbanyak adalah kasus kekerasan seksual. Ketahanan keluarga dan tingginya angka perceraian, perkawinan anak dan dispensasi kawin menjadi penyebab krusial yang menjadi pemicu kekerasan,” ucapnya.
Menurut Gemala, salah satu dari sekian banyak faktor penyebab yang berkontribusi dalam meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak adalah tidak adanya standar ramah anak,
dalam suatu lembaga perlindungan khusus anak.
“Oleh karena itu, bimbingan teknis (Bimtek) penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (LPKRA) tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus dilaksanakan sesuai standar, meliputi standar lembaga perlindungan khusus ramah anak,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, Bimtek LPKRA telah dilaksanakan pada Senin, 22 Mei 2023, sebab perlindungan perempuan dan anak merupakan urusan wajib pemerintah karena menyangkut 2.801.725 jiwa perempuan (hampir 50 persen) dan sekira 1.790.177 jiwa anak (32,08 persen) dengan jumlah total 5.640.629 jiwa penduduk Sumbar (Rilis Dirjen Dukcapil 2022).
“Perlu program dan kegiatan daerah dalam yang terkoordinir dan terpadu melalui sebuah rencana aksi antar OPD dan lembaga layanan yang bergerak di bidang perlindungan anak,” imbuhnya.
Selain itu, sambung Gemala, perlu sosialisasi secara masif mekanisme laporan oleh masyarakat melalui Pemanfaatan Layanan SAPA 129 dan Hotline UPTD PPA Provinsi Sumbar di nomor 08116612343.
Ia mengakhiri, masih ada kasus kekerasan perempuan dan anak yang belum berani melaporkannya kepada UPTD PPA, serta berbagai lembaga layanan di Sumbar lainnya dengan berbagai alasan.
“Hal ini bertujuan untuk mewujudkan layanan yang berperspektif hak anak, perlu pelaksanaan kebijakan peningkatan kualitas Lembaga Penyedia layanan Perlindungan Anak (LPLPA) yang terstandarisasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan anak Rosmadeli, mengatakan Bimtek
dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
“Kita juga ingin mengadvokasi para pemangku kepentingan/lembaga layanan/Unit Penanganan Kasus Perlindungan Anak, provinsi dan kabupaten/kota untuk memfasilitasi terwujudnya Lembaga Penyedia Layanan Ramah Anak yang Terstandarisasi,” pungkasnya. (edg)