rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Selama Ramadan Operasional Usaha Pariwisata Diatur Khusus

Selama Ramadan Operasional Usaha Pariwisata Diatur Khusus

Walikota Padang, Hendri Septa.

Padang, rakyatsumbar.id – Pemerintah Kota Padang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.34/190/DISPAR.PDG/2023 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1444 H/2023.

Hal ini dimaksudkan agar umat muslim dapat khusyuk dalam beribadah. Serta tercipta suasana yang kondusif di bulan Ramadan ini.

Plt Kabag Hukum Setdako Padang, Ayu Chantya menjelaskan, yang diterbitkan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Pasal 74 ayat (1) huruf a. Dalam Peraturan Daerah tersebut menyebutkan, usaha karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasi pada setiap satu hari sebelum sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadhan.

Lebih lanjut dikatakan Ayu, pada Perda tersebut, Pasal 74 ayat (2) disebutkan, “Usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, pub, karaoke, cafe atau rumah billiard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat”.

“Untuk itu maka jam operasional dan bentuk kegiatan yang dapat mengganggu perlu diberikan batasan,” ucapnya Ayu, Sabtu (25/3/2023).

Ayu menekankan, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 74 tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Daerah. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.

“Surat Edaran merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak yang dalam penetapannya wajib mengikuti bentuk dan susunan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Sesuai dengan fungsinya sebagai penyampaian perintah dan pengantar informasi yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis, maka Surat Edaran ini menjadi surat yang dapat memberi petunjuk tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” katanya. (ri)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *