27/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi

Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi

Selama bulan Ramadan 1444 H tempat hiburan malam dilarang beroperasi.

Padang, rakyatsumbar.id – Tempat hiburan malam dilarang beroperasional di Kota Padang, selama puasa Ramadan 1444 Hijriah. Sangsi akan diberikan bagi pemilik usaha yang melanggar.

“Pemilik tempat hiburan malam, supaya bisa mematuhi imbauan dari Bapak Walikota Padang, Hendri Septa, tersebut,” kata Kasatpol PP Kota, Mursalim, melalui keterangan tertulisnya.

Ia melanjutkan, agar imbauan itu tersiar secara menyeluruh kepada pemilik usaha tempat hiburan malam, maka pihaknya melakukan sosialisasi.

“Sosialisasi tersebut, terkait aktivitas dan operasional tempat usaha hiburan malam selama bulan Ramadan di Kota Padang,” ucap Mursalim.

Menurut Mursalim, telah melakukan  pernyataan sikap dengan tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan se- Kota Padang.

“Pernyataan sikap itu adalah sementara waktu kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadan tidak diperbolehkan beroperasi,” ungkap Mursalim.

Ia menyampaikan, pernyataan sikap bersama itu demi menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Islam beribadah selama bulan Ramadan.

“Satpol PP Padang, tentu akan melakukan pengawasan dan penertiban, serta akan memberikan sangsi tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar,” tuturnya.

Mursalim menyebutkan, terkait larangan operasional selama Ramadan, pihaknya sedang menunggu surat edaran Walikota Padang yang diterbitkan melalui Dinas Pariwisata.

“Namun, kita sudah mengingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu, untuk selanjutnya, surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam,” jelas Mursalim.

Ia mengakhiri, apabila ada pemilik usaha hiburan malam yang melanggar, maka izin usaha bisa dicabut, karena melanggar kearifan lokal oleh DPMPTSP.

“Sangsi pencabutan izin usaha itu berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020,” pungkas Mursalim.

Wako Terbitkan Edaran

Sementara itu, Walikota (Wako) Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan 1444 H.

SE bernomor 10034/190/Dispar-Pdg/2023 ini ditandatangani oleh Wali Kota Padang Hendri Septa tertanggal 21 Maret 2023.

Hendri Septa mengatakan SE tersebut dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan 1444 H.

“Kita berharap para pelaku usaha dan sejenisnya bisa bersama-sama menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat dengan mematuhi SE tersebut,” kata Hendri Septa, Rabu (22/3/2023).

SE bernomor 10034/190/Dispar-Pdg/2023 ini ditandatangani oleh Wali Kota Padang Hendri Septa tertanggal 21 Maret 2023.

Hendri Septa mengatakan SE tersebut dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan 1444 H.

“Kita berharap para pelaku usaha dan sejenisnya bisa bersama-sama menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat dengan mematuhi SE tersebut,” kata Hendri Septa, Rabu (22/3).

Isi SE tersebut mengatur mengenai kegiatan operasional usaha. Dimana jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.

Usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel), dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan, sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadan 1444 H.

Untuk usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard dilarang memberikan fasilitas live musik selama bulan Ramadhan.

Tak hanya itu, seluruh lapisan masyarakat agar tidak qmenyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya, karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana, berupa kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp50 juta.

“Kita juga mengimbau agar pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha pada saat beroperasi,” tutup Hendri Septa. (byr/rel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.