Sekitar seribuan perangkat desa geruduk kantor Bupati Pesisir Selatan, Senin (20/3/2023).
Pesisir Selatan, rakyatsumbar.id – Ribuan perangkat desa seruduk kantor bupati Pesisir Selatan, Senin (20/3/2023).
Aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan hak yang dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Dimana Alokasi Dana Desa minimal 10 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.
Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Kabupaten Pesisir Selatan.
Epi Syofyan pada saat menggelar Audiensi dengan pemerintah daerah yang Di hadir oleh Sekretaris Daerah.
Mawardi Roska, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran, Dailipal, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPM), Zulkifli, Kepala Kesbangpol. Hadi Darma Putra, Kepala Kepolisian Resort Pesisir Selatan. AKBP. Novianto Taryono. Serta Perwakilan Pengurus PPDI kecamatan Daerah setempat.
Dalam kesempatan itu, Epi Syofyan menyampaikan bahwasanya sebagai bahagian dari Perangkat Desa dan mewakili rekan-rekan seperjuangannya hanya meminta pemerintah daerah mengembalikan Penghasilan Tetap (Siltap) walinagari, Perangkat Dan Tunjangan BamusNag seperti tahun sebelumnya.
Kemudian, tidak ada pengurangan Anggaran Dana Desa (ADD) hingga menyatakan secara resmi bahwasanya permintaan yang disampaikan oleh PPDI ditandatangani oleh bupati.
“Kami tidak meminta yang lain, yang kami perjuangkan murni hak kami karena ini menyangkut dengan urusan perut,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyebutkan bahwasanya jika tidak kunjung diakomodir permintaannya itu, maka akan ada aksi damai gelombang kedua yang sekaligus dibarengi dengan gugatan dari PPDI ke PTUN.
“jadi kami tidak mau lagi mendengarkan janji, buat surat pernyataan kemudian tandotangani oleh bupati Kami akan pulang dan bubar, itu saja,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pesisir Selatan Mawardi Roska dalam kesempatan itu menyampaikan bahwasanya pemerintah daerah telah melakukan revisi terhadap peraturan bupati yang saat ini tengah melewati masa harmonisasi perubahan di Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat.
“Artinya sesuai dengan peraturan dan perundangan, dana nagari itu seperti semula yaitu sebanyak 10 persen dari total dau yaitu sebanyak Rp 83,5 miliar, “ucapnya.
Dan dalam minggu ini pihaknya akan memastikan kalau add itu telah menjadi 10 persen dengan diterbitkannya peraturan bupati.
“Karena saat ini tim sedang berkerja dan dalam minggu ini sudah rampung, Selanjutnya hanya menunggu rekomendasi harmonisasi saja, artinya tidak ada lagi pengurangan ADD,” tuturnya.
Akan tetapi, untuk pencairan anggaran dana desa semuanya tergantung terhadap kesiapan pemerintahan nagari dalam menuntaskan APBNag nya.
“jika sudah selesai, maka ADD akan bisa masuk ke rekening kas nagari,” tambahnya.
Menyikapi jawaban dan uraian dari pemerintah daerah tersebut, Epi Syofyan dalam kesempatan itu langsung meminta kepada seluruh perangkat Desa untuk tidak terlalu mempercayai atas apa yang disampaikan oleh pemda, dan bersabar dalam menuntaskan APBNag tahun 2023.
“Jangan percaya dulu, biarkan saja APBNag itu seperti apa, sebelum perbup di tandatangani oleh bupati, jangan berbesar hati dulu ya teman-teman, “ucapnya lagi.
Sementara dalam kesempatan itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPM), Zulkifli menyampaikan bahwasanya, total Anggaran Dana Desa terhitung besar daripada tahun sebelumnya dimana pada tahun silam add hanya berkisar sekitar Rp 77 miliar dan tahun 2023 ini sekitar Rp 83.5 miliar.
“Siltap dan tunjangan masih sama dengan tahun sebelum nya, dan untuk kelebihan sebesar Rp 6 miliar, kami tengah mempersiapkan regulasi atau acuan, kamanan arahnya anggaran itu, bisa jadi dipergunakan untuk keikutsertaan Di BPJS kesehatan, “jelasnya.
Dan untuk itu, Ia meminta pemerintahan nagari menyelesaikan APBNag sehingga ADD bisa dicairkan dan masuk ke rekening nagari.
Kesempatan lainnya, Kapolres Pesisir Selatan. AKBP. Novianto Taryono menyampaikan kepada perwakilan perangkat desa yang hadir berhati-hati dalam mempergunakan Anggaran Dana Desa dikarenakan untuk saat ini banyak pemerintahan nagari yang menjadi pengawasannya dalam mempertabggungjawabkan secara hukum.
“jadi jangan asal-asalan menggunakan dana desa karena kalau salah, makan berurusan dengan kami, itu telah banyak wali nagari yang menjadi pantauan Kami, “tambahnya.
Kemudian setelah surat pernyataan ditandatangani oleh sekretaris daerah atas nama bupati pesisir selatan yanh sekaligus ditandatangani oleh ketua PPDI pesisir Selatan.
Adapun isi surat pernyataan itu adalah ” Pada hari ini, Senin Tanggal Dua Puluh Maret Dua Ribu Dua Puluh Tiga, bertempat diruang rapat bupati pesisir, telah dilakukan rapat antara perwakilan persatuan perangkat desa Indonesia kabupaten pesisir selatan dengan pemerintah kabupaten pesisir selatan, dengan kesepakatan sebagai berikut :
1. Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) ditetapkan sebanyak Rp 83.568. 209.800.
2. Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Jabatan sama dengan Tahun 2022 (tidak ada pengurangan).
3. ADD akan dituangkan dalam peraturan bupati pesisir selatan yang rancangan peraturan bupati sudah harmonisasi dengan tim pemerintah provinsi sumatera barat dan Kanwil Kemenkumhan .
Demikianlah berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditandatangani atas nama bupati Sekretaris Daerah Mawardi Roska dan Ketua PPDI Kabupaten Pesisir Selatan. Epi Syofyan.
Perwakilan PPDI kabupaten Pesisir Selatan meninggalkan ruang rapat bupati setempat dan sekaligus ribuan perangkat desa lainnya membubarkan diri.
Adapun orasi PPDI berlangsung dari pukul 10.00 wib, dimulai longmarch dari taman spora painan hingga ke titik orasi dihalaman Kantor bupati setempat.
Dan membubarkan diri setelah ditandatanganinya surat pernyataan antara pemda dengan PPDI sekitar pukul 12.00 wib. (fdr)