BNN Kabupaten Solok Capai Target Pengungkapan Kasus Narkoba
Kepala BNN Kabupaten Solok, AKBP Saifuddin Anshori, merilis pengungkapan kasus narkoba beberapa waktu lalu.
Padang, rakyatsumbar.id — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar, mengungkap dua kasus peredaran narkoba selama 2022. Pengungkapan itu sesuai target pemberantasan.
“Adapun tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang, dari dua kasus itu,” kata Kepala BNN Kabupaten Solok, AKBP Saifuddin Anshori, melalui keterangan pers kepada rakyatsumbar.id, Kamis (29/12) malam.
Ia melanjutkan, dari kedua para tersangka itu barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah sabu dan ganja.
“Barang bukti narkoba jenis sabu 34,60 gram dan bukti jenis ganja seberat 325,4 gram,” ucap Saifuddin.
Menurut Saifuddin, berdasarkan pengungkapan itu BNN Kabupaten Solok memetakan sindikat narkoba pada wilayah hukumnya.
“Mereka merupakan jaringan narkoba lintas provinsi, sedangkan dua kasus itu sesuai target pemberantasan kita dalam setahun,” ungkap Saifuddin.
Ia mengakhiri, pada program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), BNN memiliki 4 pilar.
“Empat pilar itu, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan, jadi tugas BNN tidak hanya pemberantasan,” pungkasnya. (byr)