rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Tergiur Iphone, Nyawa Pedagang Melayang

Tergiur Iphone, Nyawa Pedagang Melayang

Polisi menghadirkan pelaku saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

Padangpanjang, rakyatsumbar.id – Pelaku pembunuhan YM (21), warga Kelurahan Payobasung Kecamatan Payakumbuh Timur, yang ditemukan tewas di sebuah Rumah Toko (Ruko) kosong di Kelurahan Ngalau Kota Padangpanjang pada 1 November lalu, berhasil diungkap jajaran Polres Padangpanjang.

Pelakunya ML (22) warga Kelurahan Koto Katiak Kecamatan Padangpanjang Timur, yang merupakan calon pembeli handphone jenis Iphone milik korban yang ditawarkan kepada pelaku.

Menurut Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto didampingi Kabag Ops P Simamora dan Kasat Reskrim Iptu Istiklal saat Konferensi Pers, Selasa (29/11) di Mapolres setempat menyebutkan, penangkapan pelaku pembunuhan tersebut tanggal 23 November lalu di Kotobaru, Kabupaten Solok.

“Penangkapan pelaku, di salah satu lokasi di Kabupaten Solok. Saat pelaku ingin berangkat menuju Kota Padang, setelah pelariannya dari Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok,”sebut Donny.

Dikatakannya, terkuaknya tabir pembunuhan tersebut, berawal dari kecurigaan petugas terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian perkara, di depan Ruko kosong di Kelurahan Ngalau.

“Dari barang-barang tersebut, ada kendaraan dan handphone milik korban dan kita telusuri. Hingga mengarah kepada pelaku,”lanjut Donny.

Buang Barang Bukti dan Lari

Ditambahkan Kasat Reskrim, pelaku yang sempat membuang alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban ke sebuah sungai di dekat rumah pelaku.

Kemudian, dua unit handphone yang akan dibeli pelaku dari korban.

“Awalnya, pelaku mengenal korban melalui marketplace di Facebook dan berniat ingin membeli handphone yang ditawarkannya seharga Rp6 juta.”

“Korban yang berasal dari Kota Payakumbuh disuruh ke Padangpanjang untuk melakukan transaksi dan serah terima barang, seraya pelaku telah menyiapkan besi pipih yang telah diasah, sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban,” urainya.

Setelah menusuk bagian tengkuk korban dengan besi pipih tersebut, ulasnya, pelaku meninggalkan korban tergeletak di lokasi dan membawa dua unit handphone tersebut, selanjutnya melarikan diri ke kecamatan Lembah Gumanti.

“Saat menangkap pelaku, kedua handphone tersebut sudah tidak ada lagi dan baru satu unit yang berhasil kita amankan, bersama kendaraan yang digunakan pelaku saat bertemu dengan korban,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku ML dijerat Pasal 340 jo 339 jo 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Apresiasi Kinerja Polres

Terpisah, Praktisi Hukum Kota Padangpanjang Romi Martianus, SH menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Satreskrim Polres dibawah komando IPTU.

Istiklal dalam kecepatan dan ketepatan dalam mengungkap kasus dan tersangka yang diketahui sampai dikejar keberadaannya di luar Kota Padangpanjang.

“Pengungkapan kasus ini, saya rasa cukup rumit untuk menentukan tersangka pembunuhan, karena diketahui modus operandi dan bukti kejahatan pelaku saat olah tkp masih sangat minim.”

“Namun kepiawaian dan naluri serta insting penegak hukum yang benar- benar tajam, terutama jajaran reskrim Polres Padangpanjang akhirnya dapat mengungkap dan menangkap tersangka pelaku pembunuhan dalam waktu kurang dari 1 bulan,” sampai Romi.

“Kita apresiasi kepada Kapolres dan seluruh jajarannya dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di Kota Serambi Mekah ini.”

“Meskipun kasus pembunuhan seperti ini sangat susah untuk diungkap,” imbuhnya.

Sebelumnya, Seorang pria ditemukan tewas di Jalan Lintas Padangpanjang-Solok KM 1, Kelurahan Ngalau, Kota Padangpanjang, Selasa (1/11/2022) malam.

Korban bernama Yogi Melvin (23) mengalami luka tusuk di leher. Dia diduga tewas karena dibunuh.

Kapolsek Padangpanjang, AKP Dwi Purwito mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh warga dengan kondisi tertelungkup.

“Malam itu korban ditemukan dalam keadaan tertelungkup. Sekitar tiga meter terdapat sepeda motor milik korban,” ujar Dwi.

Dwi menyebutkan, kasus ini kini masih ditangani dan didalami Satreskrim Polres Padangpanjang. Sejumlah alat bukti dan petunjuk di lokasi kejadian telah disita.

“Petunjuk rekaman CCTV ada, sudah diamankan Satreskrim Polres Padangpanjang,” ungkapnya.

Dwi mengungkapkan, rekaman CCTV terlihat sebelum ditemukan tewas korban sempat mengobrol dengan seseorang.

Diduga, seseorang bersama korban ini merupakan pelaku.

Namun, kata dia, posisi CCTV yang jauh membuat rekaman kurang jelas memperlihatkan wajah terduga pelaku. Begitupun minimnya saksi saat kejadian juga menjadi faktor menyulitkan penyelidikan.

“Korban duduk berdua bersama seseorang diduga pelaku. Ketika aksi penusukan juga terekam di CCTV, terlihat gerakan, tapi kurang jelas (wajah pelaku),” katanya. (ned)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *