Parkir Sembarangan, Lima “Mobil Toko” Terpaksa Diderek
Personel Satpol PP Padang dan Dinas Perdagangan saat merazia “mobil toko” yang sengaja parkir di kawasan Muaro Lasak.
Padang, rakyatsumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama Dinas Perhubungan Kota Padang, menderek lima unit Mobil Toko (Moko) yang sengaja parkir di kawasan Muaro Lasak, Kota Padang, Selasa (18/10/2022) sore.
Mobil tersebut berkedok parkir akan tetapi justru menjadi tempat berdagang oleh pemilik.
Pemilik dengan sengaja memarkirkan kendaraan di badan jalan dan di atas Jembatan, guna berjualan di atas kendaraannya.
“Kita sudah melakukan penindakan sesuai SOP. Pemilik kendaraan sudah berulang kali kita tegur, bahkan ada yang sudah kita berikan surat peringatan.”
“Sepertinya pemilik tidak mengindahkannya, sesuai aturan, maka kita lakukan penderekan bersama Dishub dan kita amankan ke Mako,” ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang.
Mursalim menjelaskan, pemilik Moko, telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.
“Terkait kendaraannya kita serahkan ke Dishub dan untuk barang dagangan berupa tabung gas yang ada sebanyak lima unit, kita jadikan barang bukti pada sidang Tipiring nanti,”tutur Mursalim.
Ia menegaskan, penertiban dan pengawasan ini, akan terus berlangsung bekerjasama dengan pihak Dishub setiap harinya.
“Kita tertibkan secara bertahap. Upaya itu dengan teguran secara humanis hingga tindakan tegas.”
“Hal ini sesuai aturan yang berlaku, dengan harapan Kota Padang kembali tertib, indah, bersih dan rapi,” pungkasnya. (rif)