Komitmen Kapolda Sumbar, Kasus Judi tak Bisa Restorative Justice
Padang, rakyatsumbar. id — Polda Sumbar menegaskan tidak akan memberlakukan restorative justice (penyelesaian perkara di luar persidangan) terhadap perkara pidana judi.
“Komitmen bapak Kapolda (Irjenpol Teddy Minahasa) tidak ada kasus judi yang diselesaikan secara restorative justice,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Dwi Sulistyawan, di Mapolda, Senin, (15/8) siang.
Ia melanjutkan, setiap kasus judi harus naik ke persidangan, hingga ada putusannya hukumannya.
“Sehingga tidak ada lagi perjudian di wilayah hukum Polda Sumbar, penindakan kasus perjudian terus dilakukan,” ucap Dwi.
Menurut Dwi Sulistyawan, semua pihak harus satu suara untuk memberantas praktik perjudian.
“Silahkan laporkan ke kami, untuk memberikan informasi terkait kasus judi ke Mapolda Sumbar,” ungkap Dwi. (byr)