Giliran Kadis PMPTSP Dharmasraya jadi Tersangka
Satu orang tersangka lagi terseret pada kasus dugaan korupsi penerbitan IMB di Kabupaten Dharmasraya.
Dharmasraya, rakyatsumbar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya tetapkan satu orang tersangka lagi dalam dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana retribusi penerbitan IMB.
Kasus ini terjadi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dharmasraya
“Satu orang tersangka berinisial “P” yang menjabat sebagai Kadis pada dinas tersebut,” kata Kepala Kejari Dharmasraya, M Haris Hasbullah, Jumat (22/7/22) lalu.
Ia menegaskan, penetapan tersangka kedua, mantan kepala dinas itu, hasil dari pengembangan yang terus di lakukan oleh tim penyidik Kejaksaan.
“P ini, sudah kita tetapkan jadi tersangka sebelum Idul Adha bulan lalu,” jelasnya.
Ia menyebutkan, proses tahap kedua sudah selesai. Dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan perkara ke pengadilan serta melakukan penahan terhadap kedua tersangka.
“Kita perkirakan, pada Agustus 2022 ini, kita akan lakukan penahanan terhadap kedua tersangka, F dan P ini,” ungkapnya.
Meski pihak tersangka telah melakukan pengembalian seluruh kerugian negara dari penerbitan IMB sebesar Rp274juta, namun semua itu tidak akan menghentikan langkah kejaksaan untuk membawa kedua tersangka ke meja persidangan.
“Seluruh kerugian negara memang sudah di kembalikan. Tetapi tidak akan menghentikan proses hukum. Ini hanya bersifat meringankan,” jelasnya.
Pihak kejaksaan memastikan, bahwa pihaknya tidak akan menutupi jalannya proses hukum penanganan perkara penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut.
Berdasarkan Dua Alat Bukti
Sebelumnya, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi dan bukti surat berupa laporan audit investigasi oleh BPKP.
“Setidaknya kami telah memeriksa kurang lebih 23 saksi selama proses penyidikan ini,” katanya.
Meski sudah di tetapkan menjadi tersangka, namun pihaknya belum melakukan penahanan tersangka.
Hak ini karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Penetapan tersangka F, merupakan orang yang menerima dana retribusi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak ketiga. Kemudian uang tersebut tidak setorkan ke kas daerah.
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Dan Pembagunan (BPKP) kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut sebanyak Rp284 juta.
Terhadap tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, junto pasal 3, junto pasal 8, junto 18 Undang-undang nomor 20 Tahun 2021.
Ini tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(yy)