Agus Suardi dan dua rekannya Davitson dan Nazar saat menjalani sidang perdana.
Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar dan KONI Kota Padang Agus Suardi menjalani sidang perdananya.
Sidang Berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Selain Agus Suardi, juga di sidangkan mantan Wakil Ketua I KONI Padang Davitson dan Mantan Bendahara II KONI Padang Nazar, Senin (11/7/2022).
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa tampak di dampingi Penasihat Hukum (PH) masing-masing. Pada sidang pertama ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang hanya membacakan dakwaan.
Dalam surat dakwaan tersebut tertulis penggunaan dana KONI tahun 2018 sampai 2020 di pergunakan tidak sebagaimana mestinya.
“Bahwa KONI Padang mendapatkan dana hibah secara bertahap, namun tidak di pergunakan sebagai mana mestinya.”
“Selain itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,1 milyar lebih,” kata JPU Budi Sastera saat membacakan dakwaan, setebal 97 halaman.
Ia menyebutkan, terdakwa melanggar pasal 2, 15, 18, Undang-undang tindak pidana korupsi tahun 2011 sebagaimana di ubah dan di tambah tahun 2001.
Usai pembacaan dakwaan, Penasihat Hukum (PH) Agus Suardi, Yohannes Permana bersama Gilang Ramadhan serta tim mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi).
Hal yang sama pun juga disampaikan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa Nazar yang akan mengajukan eksepsi.
Sementara untuk terdakwa Davidson, PH terdakwanya, Mardefni Zainir, Gusni Yenti dan Iwan Irwan Nevada tidak mengajukan eksepsi.
Menyangkut hal ini, sidang yang di pimpin oleh Juandra di dampingi Dadi Suryadi dan Hendra Joni menunda sidang hingga 15 Juli mendatang.