rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Terkait Dugaan Korupsi Anggaran KONI, Agus Suardi Jalani Sidang Perdana

Terkait Dugaan Korupsi Anggaran KONI, Agus Suardi Jalani Sidang Perdana

 Agus Suardi dan dua rekannya Davitson dan Nazar saat menjalani sidang perdana.
Padang, rakyatsumbar.id
Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar dan KONI Kota Padang Agus Suardi menjalani sidang perdananya.
Sidang Berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Selain Agus Suardi, juga di sidangkan mantan Wakil Ketua I KONI Padang Davitson dan Mantan Bendahara II KONI Padang Nazar, Senin (11/7/2022).
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa tampak di dampingi Penasihat Hukum (PH) masing-masing. Pada sidang pertama ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang hanya membacakan dakwaan.
Dalam surat dakwaan tersebut tertulis penggunaan dana KONI tahun 2018 sampai 2020 di pergunakan tidak sebagaimana mestinya.
“Bahwa KONI Padang mendapatkan dana hibah secara bertahap, namun tidak di pergunakan sebagai mana mestinya.”
“Selain itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,1 milyar lebih,” kata JPU Budi Sastera saat membacakan dakwaan, setebal 97 halaman.
Ia menyebutkan, terdakwa melanggar pasal 2, 15, 18, Undang-undang tindak pidana korupsi tahun 2011 sebagaimana di ubah dan di tambah tahun 2001.
Usai pembacaan dakwaan, Penasihat Hukum (PH)  Agus Suardi, Yohannes Permana bersama Gilang Ramadhan serta tim mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi).
Hal yang sama pun juga disampaikan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa Nazar yang akan mengajukan eksepsi.
Sementara untuk terdakwa Davidson, PH terdakwanya,  Mardefni Zainir, Gusni Yenti dan Iwan Irwan Nevada tidak mengajukan eksepsi.
Menyangkut hal ini, sidang yang di pimpin oleh Juandra di dampingi Dadi Suryadi dan Hendra Joni menunda sidang hingga 15 Juli mendatang.

Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Anggaran KONI Kota Padang

Pada berita sebelumnya, penyelidikan kasus ini mulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk di mintai klarifikasi dan keterangan.
Mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang, Ketua KONI Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Padang Kennedi.
Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi memenuhi panggilan pada Senin, 20 September 2021.
Sementara Ketua KONI Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Padang Kennedi memenuhi panggilan Kejari Padang pada Selasa 21 September 2021.
Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Di ketahui KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang.
Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada 2018 sebesar Rp6.750.000.000.
Sementara pada 2019 sebesar Rp7.458.200.000. Sedangkan tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.
Pada Jumat (31/12/2021) Kejari Padang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp3.117.000.000.
Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Rabu (18/5/2022) , dua dari tiga tersangka yakni Davitson dan Nazar langsung di tahan di Rutan Kelas IIB Padang.
Sementara Tersangka Agus Suardi mangkir dengan alasan sakit.
Seminggu setelah itu, Senin (23/5/2022) tersangka Agus Suardi akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk mengikuti proses tahap dua.
Ia kemudian di tahan di Rutan Kelas IIB Padang. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *