Dua Pelanggar Perda Kena Sanksi Tipiring
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan sidang Tipiring terhadap pelanggar Perda.
Padang, rakyatsumbar.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Mursalim mengatakan, dua warga kota setempat terkena sangsi denda administrasi pada sidang Tipiring (Tindak pidana ringan).
“Dua orang itu yakni JIP, 39, pedagang kaki lima sanksi Tipiring Rp200 ribu.
“Sementara YLD pemilik salon yang tidak sesuai izin sangsi Rp500 ribu,” kata Mursalim, melalui rilis Humas Satpol PP Kota Padang, Kamis (30/6/2022) siang.
Ia melanjutkan, sidang Tipiring berlangsung di Aula Mako Satpol PP Padang, secara Daring (Dalam jaringan) dipimpin oleh hakim Egi Novita, dari Pengadilan Negeri Padang.
“Sangsi administrasi itu kepada mereka, karena melanggar Perda nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ucap Mursalim.
Menurut Mursalim, JIP melanggar Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) Perda Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2005, sedangkan YLD melanggar Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1),
“Kedua warga itu mereka di sidang Tipiring setelah melalui pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang,” ungkap Mursalim.
Ia menegaskan, Satpol PP Kota Padang terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran Perda di Kota Padang.
“Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan, tentu kita lakukan sidang tipiring.”
“Tetapi kita berharap, masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang,” pungkas Mursalim. (byr)