Satpol PP Pasaman Sita 233 Liter Tuak
Pasaman, rakyatsumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Pasaman menyita ratusan liter minuman tradisional jenis tuak.
Penyitaan tersebut berawal dari operasi yustisi penegakan Perda tentang razia penjual tuak di wilayah tersebut.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP dan Damkar Pasaman Zulfahmi, Senin (21/2) menyampaikan, gelaran operasi yustisi tersebut menyasar sejumlah kedai tuak di empat kecamatan.
Empat kecamatan itu kata Zulfahmi meliputi, Kecamatan Lubuksikaping, Bonjol, Panti dan Padang Gelugur.
“Ada informasi dari masyarakat bahwa di beberapa kecamatan terdapat penjualan tuak. Tempat – penjualan tuak tersebut sudah meresahkan warga sekitar,” kata Zulfahmi.
Ia menyampaikan, demi menjaga dari hal yang tidak baik, makanya kegiatan operasi yustisi ini rutin dilaksanakan.
“Mulai 15 hingga 20 Februari kemarin kita sudah lakukan operasi kelapangan, hasilnya terdapat ratusan liter tuak berhasil kita sita dari pedagang tuak.”
“Barang buktinya sudah kami amankan di Mako Satpol PP dan Damkar Pasaman,” imbuhnya.
Berasal dari Empat Kecamatan
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman Aan Afrinaldi mengatakan, terdapat 233 liter tuak yang disita salam operasi di beberapa lokasi pada empat kecamatan di daerah tersebut,
“Sebanyak 233 liter tuak berhasil kami sita dari delapan orang pedagang tuak.”
“ Adapun sasaran yang kami razia mulai tanggal 15 hingga 20 Februari kemarin start dari Kecamatan Lubuksikaping,” ungkapnya.
Sedangkan terhadap 8 orang pedagang yang kwdapatan menjual minuman tuak itu, pihaknya telah memberikan surat teguran tertulis. (horizon)