DPRD Padang Segera Panggil Direksi Perumda PSM
Padang, rakyatsumbar.id – Pengangkatan tiga Dewan Pengawas ( Dewas) Perumda Padang Sejahtera Mandiri ( PSM) diduga kuat melanggar tiga aturan.
Aturan yang dilanggar yakni, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017, Permendagri nomor 37 tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) no 7 tahun 2021.
Ketua DPRD Padang H Syafrial Kani akan segera memanggil pihak Direksi maupun Dewan Pengawas Perumda PSM.
Untuk meluruskan bagaimana kondisi perusahaan daerah yang terbilang baru milik Kota Padang itum DPRD Padang akan panggil direksi perusahaan tersebut.
“Dalam waktu DPRD Padang mengundang direksi Perumda PSM maupun pihak terkait. Tujuannya mengetahui apa betul pengangkatan tiga dewan pengawas ( Dewas) ini melanggar aturan?”
“Kalau memang ada indikasi, akan segera di selesaikan secara bijak. Seterusnya bila ditemukan pelanggaran, tentu ada konsekuensi, ” katanya, Minggu (13/2).
Syafrial Kani menegaskan, jangan sampai Perumda ini digerogoti oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab maupun kepentingan lainnya.
” Kita harus luruskan penyertaan modal Perumda PSM ini dari uang rakyat kota Padang, yakni APBD Kota Padang.”
“Walikota Padang harus juga bertegas-tegas menyikapi persoalan ini,” sebut Syafrial Kani yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padang itu.
Harus Cermat Kelola Perusahaan Daerah
Syafrial Kani menegaskan, mestinya pihak yang terkait harus cermat melihat tata kelola perusahaan Perumda PSM.
Terutama azas kemampuan apakah perusahaan mampu dari segi finansial mengangkat tiga Dewan Pengawas (Dewas).
” Kalau bidang usaha Perumda PSM belum menjanjikan, untuk apa penambahan direksi?”
“Kenapa harus ada pemaksaan, kalau ada penambahan direksi tentu saja ada pengeluaran perusahaan lainnya,” ungkapnya. (endang pribadi)