rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Dua Maling Rolling Door Tertangkap, Tiga DPO

Dua Maling Rolling Door Tertangkap, Tiga DPO

Dua Maling Rolling Door Tertangkap, Tiga DPO

Dua pelaku terduga pencurian rolling door (duduk).

Padang, rakyatsumbar.id – Polisi menangkap dua pelaku terduga pencurian pintu bergulir rolling door di Lubuk Minturun, Kototangah, Padang, Rabu (2/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Namun, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Dua pelaku yang telah tertangkap itu adalah Alfret Maheri, 40 tahun dan Muhammad Arif, 33 tahun,” kata Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis, (3/2) siang.

Sebenarnya ada lima pelaku yang terduga terlibat dalam perkara pencurian rolling door itu. Namun, dua pelaku lainnya melarikan diri sebelum penangkapan.

“Identitas dua orang yang DPO sudah diketahui, tetapi belum bisa kami sampaikan.”

“Anggota masih melakukan pencarian terhadap keduanya,” ucap Rico Fernanda.

Kedua pelaku yang sudah tertangkap itu mengaku telah menjual rolling door itu ke Kabupaten Padangpariaman.

Barang bukti dilakukan penyitaan ke daerah tersebut.

“Satu unit rolling door warna merah dijadikan sebagai barang bukti, dan telah diamankan di Mapolresta Padang.”

“Dua pelaku masih pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Rico Fernanda.

Kasus pencurian ini terjadi di sebua toko di Jalan Kurao, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Selasa (1/2) pagi.

“Korban inisial DF, mengetahui rolling door itu hilang ketika mengecek tokonya yang direnovasi, padahal sudah dikelilingi pagar besi,” sebut Rico.

Kedua pelaku saat ini berada sel tahanan Mapolresta Padang.

“Selain itu memburu tiga pelaku lagi, penyidik juga sedang menyiapkan berkas perkaranya agar segera dilimpahkan ke jaksa,” pungkas Rico. (handy yanuar)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *