rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Per 1 Februari, Harga Minyak Goreng Mulai Rp11.500 Perliter

Per 1 Februari, Harga Minyak Goreng Mulai Rp11.500 Perliter

ilustrasi minyak goreng

Ilustrasi minyak goreng.

Padang, rakyatsumbar.id– Para ibu rumah per 1 Februari 2022 dipastikan tidak pusing lagi. Pasalnya, minyak goreng (Migor) akan dijual dari harga Rp 11.500 per liter.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Migor.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang Andree Algamar menjelaskan, pihaknya langsung  berkoordinasi dengan OPD terkait, produsen, dan para distributor Migor.

Disdag Kota Padang akan menetapkan Permendag nomor 6 tahun 2022 tentang HET Migor yang berlaku mulai 1 Februari 2022 di Kota Padang.

Permendag nomor 6 tahun 2022, menjelaskan HET Migor terdiri dari Migor curah dengan HET sebesar Rp 11.500 per liter.

Sedangkan Migor kemasan sederhana dengan HET Rp 13.500 per liter, dan Migor kemasan premium dengan HET Rp 14.000 per liter.

“Jadi setelah kami paparkan keputusan HET tersebut, seluruh produsen dan distributor Migor menyetujui keputusan tersebut.”

“Kita akan menerapkannya mulai 1 Februari 2022,” ucapnya, Senin (31/1).

Telah Lakukan Sosialisasi dan Percobaan

Disdag telah lebih dulu melakukan sosialisasi dan percobaan penjualan Migor dengan masing-masing HET di ritel, pusat perbelanjaan, dan pasar-pasar tradisional di Kota Padang.

“Hal tersebut kami lakukan sebagai langkah transisi harga agar pada pelaksanaannya 1 Februari nanti.”

“Seluruh jenis Migor dijual dengan harga sesuai dengan HET yang ditetapkan dalam Permendag nomor 6 tahun 2022 tersebut,” ucapnya.

Penjualan Migor dengan HET terbaru itu tidak hanya berlaku untuk ritel atau pusat perbelanjaan modern, tapi juga untuk seluruh swalayan, minimarket, dan bahkan pasar-pasar tradisional di Kota Padang.

Andree menyampaikan, dengan diputuskannya hal tersebut, pihaknya meminta kerjasama produsen dan distributor.

Hal itu agar stok Migor tidak kosong dan sesuai instruksi agar mempercepat pendistribusian.

Semua Produsen Harus Patuh

Dalam rapat koordinasi antara Disdag Kota Padang dan produsen serta distributor Migor disepakati, semua produsen wajib mematuhi Permendag nomor 3 dan 6 tahun 2022.

Nantinya pengawasan dilakukan oleh Disdag, Polda, Polres dan Satgas Pangan.

“Untuk operasi pasar akan dilakukan evaluasi kembali. Pada minggu pertama Februari 2022, kami akan memanggil retail untuk mengevaluasi penerapan HET Migor,” ujar Andree.

Ia menambahkan, seluruh Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Disdag Kota Padang harus mensosialisasikan secara berjenjang mengenai Permendag, karena dibutuhkan kerjasama semua pihak agar stok Migor selalu ada di pasar.

“Tak kalah penting, jika nanti ditemukan oknum pedagang yang melakukan penimbunan Migor, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (endang pribadi)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *