DPRD Segera Panggil Pemko Solok
Solok, rakyatsumbar. id– Komisi I DPRD Kota Solok melakukan hearing dengan Mahendri Eka Putra. Ia merupakan peserta seleksi unsur pengarah BPBD Kota Solok, Rabu (12/1) di kantor DPRD Kota Solok.
Rapat dipimpin ketua Komisi I, Nasril In Dt. Malintang Sutan dan dihadiri koordinator komisi I, Bayu Kharisma serta 2 orang anggota komisi, Deni Nofri Pudung dan Hendra Saputra.
Mahendri Eka Putra mempertanyakan ke DPRD soal penetapan hasil seleksi unsur pengarah yang dilakukan Pemko Solok beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hasil tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Kota Solok yang dipercaya konstitusi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap peserta seleksi unsur pengarah.
“Itu yang saya ingin tanyakan langsung dengan Dewan, sesuai rekomendasi yang peringkat 3 uji kelayakan dan kepatutan, namun tidak ditetapkan sebagai unsur pengarah oleh Pemko Solok,” ungkapnya.
Komisi I Mengaku Heran
Terhadap hal itu, anggota komisi I, Deni Nofri Pudung mengatakan, pihak komisi I sudah menyampaikan rekomendasi calon unsur pengarah ke Pemko Solok. Berdasarkan hasilnya uji kelayakan dan kepatutan.
Berdasarkan Perka BNPB nomor 3 tahun 2008 tentang pembentukan BPBD, calon anggota unsur pengarah yang lulus uji kelayakan dan kepatutan disampaikan DPRD untuk ditetapkan sebagai unsur pengarah penanggulangan bencana secara defenitif.
“Hasil itu sudah kami sampaikan. Berdasarkan kriteria penilaian kami urut sesuai dengan nilai tertinggi hingga terendah, dan menegaskan untuk menetapkan unsur pengarah defenitif sesuai perengkingan,” tegasnya.
Pihaknya juga mengaku heran dengan Pemko Solok melihat hasil rekomendasi yang dikeluarkan dengan nama unsur pengarah yang dikeluarkan dalam SK yang ditandatangani Wako Solok.
“Kami terkejut mendengar laporan yang disampaikan peserta.”
“Setelah melihat SK yang disampaikan ke DPRD tadi. Itupun diminta dulu, ternyata memang berbeda dari hasil rekomendasi yang dikeluarkan,” kata Deni.
Komisi I DPRD Kota Solok akan menindaklanjuti hal tersebut. Pihaknya akan memanggil Pemko Solok untuk meminta keterangan dan klarifikasi secara langsung.
“Kami juga mengingatkan Pemko Solok, jangan bermain-main dengan hukum dan nasib masyarakat, mereka ini sudah menjalani proses dan layak.”
“Kok malah tidak ditetapkan sebagai unsur pengarah,” tutupnya.
Mahendri Eka Putra menyampaikan pengaduan terhadap DPRD Kota Solok terkait Surat Keputusan unsur pengarah BPBD Kota Solok.
Mahendri merasa keberatan karena, ia masuk peringkat 3 rekomendasi DPRD, sementara tidak dimasukkan dalam unsur pengarah.
Anehnya, peringkat 1, 2 dan 4 rekomendasi DPRD ditetapkan sebagai unsur pengarah. Sementara peringkat 3 malah digantikan oleh peserta peringkat 6.(weluril)
Komisi I DPRD Kota Solok melakukan hearing dengan Mahendri Eka Putra, peserta seleksi unsur pengarah BPBD Kota Solok.