Kasus Perjudian Naik 60 Persen di Sumbar
Padang, Rakyatsumbar,id – Kasus perjudian Sumbar menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Langkah antisipasi dilakukan. Namun, secara umum jumlah tindak pidana di Sumbar menurun pada 2021.
“Secara umum jumlah tindak pidana terjadi penurunan, dari 8.525 menjadi 5.099. Tapi, yang ajaib justru (kasus) judi naik dari 110 ke menjadi 166,” kata Kapolda Sumbar Irjenpol Teddy Minahasa, di Mapolda saat rilis akhir tahun, Jumat, (31/12) malam.
Ia melanjutkan, naiknya kasus judi itu tidak tanggung-tanggung, yaitu 60 persen, sehingga membuat jenderal bintang dua tersebut merasa heran dengan situasi itu.
“Entah apa yang terjadi, mungkin orang mencoba keberuntungan dengan cara judi,” ucap Teddy Minahasa, yang langsung menginstruksikan stafnya untuk meminimalisasinya.
Menurut Teddy, Sumbar adalah provinsi yang dikenal sebagai provinsi yang sangat relijius. Bahkan memiliki standar adat yang sudah dikenal oleh berbagai suku bangsa yakni adat bersandi syarak syarak bersandi kitabullah.
“Kalau masih ada judi ini agak kontradiktif. Tolong diminimalisasi lagi, termasuk pejabat yang bertugas di bidang prevemtif,” ungkap Teddy.
Kasus Kriminal Menurun
Ia menjelaskan beberapa kasus yang mengalami penurunan antara 2020 dengan 2021 adalah kasus Curat (pencurian dengan kekerasan) turun 54 persen dari 1.373 kasus pada 2020 menjadi 636 kasus pada 2021.
Selain itu, Teddy Minahasa menyampaikan, tidak hanya jumlah tindak pidana yang turun, penyelesaian perkara pun pun juga ikut turun, tetapi kalau dipersentasekan masih cukup tinggi.
“Turunnya tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan turunnya jumlah tindak pidana itu sendiri,” beber Teddy.
Penyelesaian perkara tindaklanjut penanganan kasus justru naik sangat tinggi dari 91, 28 persen jadi 149,18 persen. Penyidik sudah bekerja secara baik dan profesional. (handi yanuar)