Jaksa Belum Tahan Tiga Tersangka Korupsi KONI Padang
Padang, Rakyat Sumbari.id — Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, yakni AG, DV, dan NZ, masih bisa menghirup udara segar, sebab jaksa belum menahan mereka.
“Tersangka tidak ditahan karena mereka koperatif,” kata Kajari Padang, Ranu Subroto, Jumat (31/12).
Ranu melanjutkan, selain itu ada pertimbangan-pertimbangan yang objektif untuk belum menahannya.
“Tak hanya itu, dua tersangka didampingi kuasa hukum dan satu masih pikir pikir,” jelasnya.
Menurut Ranu, penetapan ketiga tersangka setelah melalui tahap-tahap pemeriksaan.
“Awalnya mereka diperiksa sebagai saksi, lalu dilakukan ekspos. Berdasarkan itu kami menetapkan sebagai tersangka, dan langsung diperiksa sebagai tersangka,” imbuhnya.
Ranu mengakhiri, penetapan ketiga tersangka berdasarkan dua alat bukti, yang mengarah pada tindakan perbuatan tindak pidana korupsi.
“Inisial AG adalah mantan Ketua KONI Padang, inisial DV mantan Wakil Ketua I KONI Padang, dan inisial NZ adalah mantan Bendahara I KONI Padang,” ucap Ranu.
“Hasil sementara negara mengalami kerugian sekitar Rp2,5 miliar. Ada kegiatan fiktif yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan atas laporan keuangannya,” sebutnya. (edg)