Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi KONI Padang
Padang, Rakyat Sumbari.id — Kajari Padang, Ranu Subroto, mengatakan, telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, tahun 2018 hingga 2020.
“Ada 3 tersangka, inisialnya masing-masing adalah AG, DV, dan NZ,” kata Ranu, Jumat (31/12).
Ranu merinci, inisial AG adalah mantan Ketua KONI Padang, inisial DV mantan Wakil Ketua I KONI Padang.
“Sedangkan inisial NZ adalah mantan Bendahara I KONI Padang,” ucap Ranu.
Menurut Ranu, penetapan ketiga tersangka berdasarkan dua alat bukti, yang mengarah pada tindakan perbuatan tindak pidana korupsi.
“Ada kegiatan fiktif yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan atas laporan keuangannya,” sebutnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil sementara negara mengalami kerugian sekitar Rp2,5 miliar.
“Ini (potensi kerugian negara) bisa naik, bisa juga turun,” pungkas Ranu Subroto. (edg)