Kasus Izet Tahap Dua, Jaksa Titip Penahanan di Mapolda Sumbar
Padang, Rakyat Sumbar.Id — Polisi telah melimpahkan kasus dugaan pemerasan video viral dengan tersangka Zetrizal alias Izet kepada Kejari Padang, Senin (6/9) pagi.
“Betul, tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan,” kata Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombespol Imam Kabut Sariadi, via telpon.
Sementara itu, Daniel Jusari, Penasihat Hukum tersangka, menyampaikan, berkas perkara kliennya sudah tahap dua. Tersangka pun telah diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Cuma jaksanya masih nitip (penahanan) di Polda,” ungkap Daniel Jusari.
Daniel mengaku tidak mengetahui secara pasti pertimbangan apa sehingga jaksa menitip kliennya di tahanan Polda Sumbar.
“Jaksa nitip, administrasi untuk ke Lapas belum ada, tetapi tidak tahu juga pastinya, coba tanya ke penyidiknya,” ucap Daniel, menyarankan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Ranu Subroto, mengatakan, pihaknya menitipkan Izet ke Polda Sumbar kembali.
“Nanti setelah perkara dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) baru kita titip di Rutan Padang,” tutur Ranu melalui Whatsapp.
Ia menyampaikan, dititipkannya ke Polda Sumbar karena berdasarkan kesepakatan kejaksaan dengan Menkumham atau Dirjen Lapas.
“Sudah kesepakatan dari pusat. Ini (kesepakatan) sudah berjalan satu tahun lebih,” pungkas Ranu, menyampaikan pertimbangan. (byr)