rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polres Pasaman Grebek Lokasi Sabung Ayam

Polres Pasaman Grebek Lokasi Sabung Ayam

Pasaman, rakyatsumbar.id—-Lokasi judi sabung ayam seketika riuh saat Tim Gabungan Polres Pasaman  melakukan penggerebekan, Rabu (23/6/2021) sekira pukul 17.30 Wib sore.
Lokasi penggerebekan judi sabung ayam itu tepatnya di Jorong Rumah Nan VI, Nagari Persiapan Aia Manggih Utara Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
“Ya benar, sore tadi kita berhasil mengrebek pelaku judi sabung ayam di Jorong Kampung Nan VI,” ungkap Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah.
Katanya, dalam penggerebekan itu, anggota kita berhasil mengamankan 8 orang terduga pelaku judi sabung ayam, serta menyita sejumlah barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang disita berupa 23 sepeda motor, 7 ekor ayam aduan, karpet arena sabung ayam, dan telepon seluler,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Rakyat Sumbar di Mapolres setempat, Rabu malam.
Dia menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa ditempat tersebut sering melakukan judi sabung ayam yang meresahkan warga. Dan menindak lanjuti informasi warga tersebut, Kapolres Pasaman pimpin langsung personel menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.
“Dalam pengrebekan itu, kita didampingi Kabag Ops, Kompol Hendra Restuadi bersama 76 personil lainnya. Saat hendak melakukan pengrebekan ke TPK, seluruh Hanphone anggota kita kumpulkan terlebih dahulu,”  terangnya.
Pada lokasi dituju, ditemukan sejumlah orang sedang berjudi sabung ayam yang dekat dengan rumah warga tersebut.
“Hasil interogasi awal diperoleh informasi bahwa judi sabung ayam ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu,” katanya.
Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah menuturkan bahwa pihaknya, akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin ke lokasi tersebut agar judi sabung ayam tidak terjadi lagi, dan situasi kamtibmas pun tetap dalam keadaan aman terkendali. Dan tidak memberikan ruang dan toleransi kepada perilaku penyakit masyarakat judi sabung ayam.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres Pasaman menghimbau seluruh elemen masyarakat di wilayah hukumnya untuk senantiasa menghindari perbuatan melawan hukum serta tetap mematuhi protokol Kesehatan tidak berkerumun apalagi melakukan perjudian, ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Kami inggatkan, kepada warga yang masih senang dan hobbi berjudi sabung ayam, agar menghentikan hobbi itu, kami dari Polres Pasaman tidak akan memberi tempat maupun ruang bagi pelaku judi,” tukasnya.
Informasi yang dihimpun rakyatsumbar.id, saat ini terduga pelaku bersama barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses selanjutnya dan pidana yang di persangkakan adalah pasal 303 KUHP. (zon)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *