rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Belum 100 Hari Kerja, Kebijakan Bupati Solok Tuai Kritikan

Belum 100 Hari Kerja, Kebijakan Bupati Solok Tuai Kritikan

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi PPP Terhadap Laporan Pertangungjawaban APBD Tahun 2020 oleh Dendi,S.Ag

Solok, rakyatsumbara.id–Belum Genap seratus hari kerja. Kinerja Bupati Solok Epyardi Asda tuai kritikan dari beberapa kalang masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok.
Kritikan itu disampaikan Ketua Fraksi PPP, Dendi saat rapat paripurna dalam agenda pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 di Arosuka, Senin (14/06/2021).
Dalam pandangan umum Fraksinya, Dendi mengatakan, beberapa waktu lalu Bupati Solok menarik ambulan dari 9 nagari melalui surat Bupati Solok nomor 970/406/BKD-2021 tertanggal 20 Mei 2021.
Surat itu, katanya, ditujukan kepada sembilan walinagari diantaranya Nagari Muara Panas, Gantung Ciri, Selayo, Saok Laweh, Koto Ilalang, Jawi-Jawi, Tanjung Alai, Kito Sani dan Wali Nagari Kacang.
Dalam surat Bupati itu, sebut Dendi, dalam tempo dua hari setelah surat diterima, mobil ambulance sudah harus dikembalikan ke pemerintah daerah.
“Perlu saudara Bupati ketahui, bahwa mobil ambulance itu dibeli secara bertahap dengan dana pokir anggota DPRD Kabupaten Solok sejak tahun 2016 lalu,” tegasnya.
Semenjak mobil ambulance itu dibeli, lanjutnya, mobil ambulance itu telah banyak membantu masyarakat dalam pelayanan kesehatan, terutama yang berekonomi lemah. Dan masyarakat nagari sangat senang memakai mobil ambulance tersebut.
“Tetapi dengan kebijakan Bupati menarik ambulance itu dari nagari, mengundang keresahan ditengah masyarakat dan mengadu ke dewan, serta mempertanyakan alasan Bupati mengambil (menarik) ambulance tersebut,” bebernya.
Dijelaskannya, setelah rapat kerja DPRD Kabupaten Solok dengan bagian aset, didapat informasi bahwa mobil itu tidak akan dikembalikan lagi ke nagari karena akan diletakkan di kecamatan dengan alasan keadilan untuk nagari yang belum ada.
“Perlu diketahui, mengambil mobil ambulance itu dapat melukai hati masyarakat dan itu bukanlah solusi yang tepat disaat masyarakat sangat membutuhkannya karena himpitan ekonomi di masa pandemi,” tuturnya.
Secara politis, langkah Bupati tersebut dinilai fraksi PPP sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, akan tetapi, masyarakat Gantung Ciri sedikit merasa aneh karena beberapa hari yang lalu mobil ambulance sudah dikembalikan ke Nagari Gantung Ciri.
“Karena sejak awal kami mengira, mobil ambulance itu tidak akan dikembalikan lagi nagari, sehingga kami bersama perantau menggalang dana unruk membeli ambulance karena kecewa dan sedih karena pengambilan mobil tersebut,” tegasnya.
“Kami sempat bertanya, apakah pengembalian mobil ambulance itu karena penggalangan dana yang dilakukan atau tidak, kami tidak tahu, atau jangan-jangan Bupati tidak punya konsep tentang penarikan mobil ambulance itu,” katanya.
Selain itu, fraksi PPP DPRD Kabupaten Solok juga menyoroti terkait kebijakan merumahkan honorer atau tenaga kerja harian lepas (THL) yang bekerja di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhitung sejak 31 Mei 2021.
Begitu juga dengan kebijakan penarikan mobil dinas Kepala SKPD di seluruh lingkungan Pemkab Solok dan sejumlah kebijakan lainnya. (wel)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *