rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Sanksi Mulai Berlaku, 28 Pelanggar Prokes Didenda Rp100 Ribu

Sanksi Mulai Berlaku, 28 Pelanggar Prokes Didenda Rp100 Ribu

warga yang diamankan petugas karena tidak mematuhi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB

Bukittinggi, rakyatsumbar.id–Polres Bukittinggi melakukan razia gabungan penerapan Protokol Kesehatan pada hari Rabu (28/04/2021). Razia gabungan yang melibatkan personil TNI dari Kodim 0304/Agam dan Satpol PP Kota Bukittinggi.
Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Suyatno mengatakan, kegiatan razia gabungan ini bertujuan melaksanakan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya yang tidak menggunakan masker.
“Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar prokes dibawa ke Polres Bukittinggi, untuk selanjutnya PPNS Satpol PP melaksanakan pendataan dan pemeriksaan terhadap pelanggar mengacu kepada peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” katanya.
Pada saat razia sebanyak 30 orang pelanggar terjaring dalam razia gabungan tersebut, 28 pelanggar diberikan tindakan oleh Pemko Bukitttinggi melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan dikenakan denda pelanggar prokes berdasarkan pasal 11 peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2020 sebesar Rp100 ribu yang dibayarkan melalui Bank Nagari.
“Namun, apabila dalam waktu 3×24 jam pelanggar tersebut tidak memenuhi pembebanan biaya penegakan/pelakasanaan Perda sebesar Rp100 ribu, maka pelanggar akan di proses dalam pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) di pengadilan negeri Bukittinggi pada waktu yang ditentukan, sedangkan 2 orang lainnya dikenakan sanksi sosial,” jelas Kompol Suyatno. (rn)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *