rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » 96 TPS Diklasifikasikan Sangat Rawan

96 TPS Diklasifikasikan Sangat Rawan

Operasi Mantap Praja 2020 Libatkan 5.827 Personel

Padang, rakyatsumbar.id — Jelang perhelatan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, Polda Sumbar gelar Silaturahmi serta Edukasi Pengamanan Pilkada dan  Penanganan Covid-19 di Mapolda Sumbar, Kamis (3/9) siang. Kegiatan ini diikuti unsur TNI, Kepolisian, KPU, Bawaslu hingga pimpinan media cetak dan online.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Sumbar, Kombespol Heny Sulistya, memaparkan, terdapat 96 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diklasifikasikan sangat rawan dari total 12.642 TPS pada Pilkada 2020 ini. Selanjutnya, 772 TPS diklasifikasikan rawan dan 11.774 TPS dinyatakan aman.

“Pengamanan di TPS kita menurunkan 4.999 personel dengan rincian, 2 personel per 10 TPS klasifikasi aman, 2 personel per 2 TPS klasifikasi rawan dan 2 personel per 1 TPS klasifikasi sangat rawan,” tutur Heny Sulistya.

Ia menjelaskan, Polda Sumbar sendiri telah memulai Operasi Mantap Praja 2020 dalam rangka pengamanan Pilkada serentak dengan menurunkan total 5.827 personel. Kegiatan yang dimulai 3 September 2020 ini, akan berlangsung selama 139 hari dengan lingkup 1 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 11 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta 2 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

“Dalam pelaksanaan Operasi Mantap Praja 2020 ini, ada beberapa potensi kerawanan. Tahap pendaftaran paslon, tahap pemeriksaan kesehatan, pengamanan logistik, tahap kampanye dan tahap pungut suara. Dengan kondisi Covid-19, maka personel yang terjun ke TPS tetap mematuhi standar protokol kesehatan dengan memakai seragam PDL lengkap dan APD minimal,” jelasnya.

Dirintelkam Polda Sumbar, Kombespol Heri Prihanto dalam paparannya menyampaikan, Provinsi Sumatera Barat berada pada peringkat 5 nasional untuk potensi kerawanan Pilkada 2020 dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sumbar dinyatakan kurang rawan dengan skor indeks 29,85 persen.

“Ada 5 dimensi dalam menentukan skor indeks kerawanan. Penyelenggara, peserta Pilkada, partisipasi masyarakat, potensi gangguan kantibmas dan ambang gangguan,” beber Heri. (edo/byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *