81 WBP Rupajang Terima RK Idul Fitri
Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Memeriahkan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, sebanyak 81 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Padangpanjang menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus (RK), momen yang ditunggu-tunggu oleh WBP pada hari yang fitrah pada tahun 2021 ini.
Kepala Rutan Kelas IIB Padangpanjang (Rupajang) Rudi Kristiawan menyebutkan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan pemerintah kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Dia menguraikan, saat ini di Rupajang tercatat sebanyak 139 orang WBP yang terdiri dari 124 narapidana dan sisanya sebanyak 25 orang merupakan tahanan, sedangkan remisi khusus (RK) I pengurangan sebahagian dengan jumlah besaran pengurangan menjalani masa pidana khusus yang diberikan beragam.
“Remisi yang diberikan dengan rincian 15 hari sebanyak 14 orang, 1 bulan 61 orang, 1 bulan 15 hari 5 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang, sementara itu tidak ada remisi khusus II atau bebas yang diberikan tahun ini,” sebut Rudi.
Dia mengatakan, ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang mendera saat ini, Rupajang terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada WBP agar terhindar dan bebas dari wabah tersebut dengan selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Diakui Rudi Kristiawan, dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM , Rupajang juga berusaha mengubah paradigma layanan Pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat dan tepat sasaran dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi. (ned)