rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » 4 Kurir Ganja Tertangkap di Pasaman

4 Kurir Ganja Tertangkap di Pasaman

ilustrasi ganja

Ilustrasi Narkoba jenis Ganja.

Pasaman, rakyatsumbar.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman berhasil menangkap empat sekawan, diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis Ganja.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 14 paket narkotika jenis Ganja kering siap edar dengan berat kotor 12.885.26 gram.
Pelaku berkemungkinan hendak mengantarkan Ganja itu kepada salah seorang yang sudah diketahui identitasnya.
Empat tersangka itu masing-masing berinisial TC,31, warga Jorong Simpang IV Nagari Batu Palano Kecamatan Sei Pua Kabupaten Agam.
Derikutnya, AB, 28, warga Jorong Giriang – giring, Nagari Batu Palano Kecamatan Sei Pua Kabupaten Agam.
Selanjutnya, AJA, 18, warga Jorong Pandam Nagari Sariak Kecamatan Sei Pua Kabupaten Agam dan FG, 19,  warga Jorong Sawah Liek Nagari Batagak Kecamatan Sei Pua Kabupaten Agam.
Wakapolres Pasaman, Kompol Muddasir menjelaskan, pengungkapan pelaku pada Minggu (24/4) sekira pukul 06.00 WIB. Bertempat  di halaman parkir KUD Tngkarang, Jorong VIII Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao.
Kompol Muddasir  mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa tersangka TC dan kawan-kawan akan membawa Ganja menggunakan mobil di Jalan Lintas Padang-Medan.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat, dan pada Minggu (24/4).
Tim Opsnal melaksanakan pemeriksaan jalan Padang-Medan. Tepatnya di halaman parkir KUD Tngkarang, Jorong VIII Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Minggu (24/4).
“Saat itu, petugas menghentikan mobil yangmembawa narkotika jenis ganja kering, dan akhirnya menangkap keempat pelaku bersama barang bukti yang lainnya, ” bebernya.

Amankan 14 Paket Ganja dari Dalam Karung

Kompol Muddasir menyampaikan, bersama tersangka juga disita barang bukti 14 paket narkotika jenis ganja dalam satu buah karung.
Selain mengamankan BB narkoba, polisi juga menyita satu unit mobil minibus warna hitam nopol BA 1601 OD beserta dengan kunci kontak.
Selanjutnya, satu lembar STNK, empat buah handphone dengan berbagai merek.
“Kita juga amankan  uang sejumlah Rp 600 ribu rupiah,” ujar Wakapolres Pasaman Kompol Muddasir dalam keterangan resminya, di Mapolres Pasaman, Jumat (29/4).
Kata Wakapolres Pasaman, usai penangkapan, polisi langsung menginterogasi keempat tersangka. Mereka mengaku suruhan salah seorang yang berada di Kabupaten Agam.
“Empat pelaku menjemput barang tersebut di daerah Kabupaten Madina, Sumatera Utara untuk  seseorang di Kabupaten Agam,” jelasnya.
Dalam penjemputan itu mereka bakal mendapat upah sebesar Rp300 ribu per paketnya. Akan tetapi, belum sampai di tujuan, mereka keburu tertangkap polisi. (herizon) 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *