26/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » 29 Orang Terjaring di Indekos,15 Diantaranya Perempuan

29 Orang Terjaring di Indekos,15 Diantaranya Perempuan

satpol pp

Petugas Satpol PP Padang, menjaring 29 orang pada sejumlah indekos di Kota Padang.

Padang, rakyatsumbar.id – Petugas Satpol PP Padang, menjaring 29 orang pada sejumlah indekos di Kota Padang  Penindakan itu demi menjaga kota bebas dari penyakit masyarakat (Pekat).

“Total yang terjaring razia di indekos sebanyak 29 orang, dari tiga lokasi, rinciannya 15 orang perempuan dan 14 orang laki-laki,” kata Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim, Rabu (2/2) siang.

Puluhan orang itu terjaring razia di dua kecamatan yakni satu indekos di kawasan Padang Timur dan dua indekos di Padang Selatan.

“Mereka adalah pasangan yang tidak bisa memperlihatkan surat nikah saat dilakukan pemeriksaan.”

“Oleh karena itu kami lakukan penindakan,” ucap Mursalim.

Razia tersebut demi mencegah agar tidak terjadi Pekat serta menjaga ketentraman, ketertiban umum dan masyarakat (Trantibumas).

“Tentu hal tersebut tidak lazim, karena mereka bukan pasangan suami istri.

“Jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan,” ungkap Mursalim.

Selain menjaring puluhan orang, pihaknya juga memanggil pemilik indekos untuk pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui izin indekos itu.

“Surat pemanggilan sudah diberikan kepada pemiliknya. Namun, untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak tentu melalui pemeriksaan oleh penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS,” bebernya.

Pada pasal 18 Perda nomor 9 tahun 2016, tentang Pengelolaan Rumah Kos,  berbunyi pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah.

Rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/ judi/prostitusi/tindak pidana lainnya.

Serta Perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Mereka terancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta yang tertuang dalam Perda,” jelas Mursalim.

Puluhan orang itu selanjutnya diberikan pembinaan. Pihaknya pun mengimbau  pemilik indekos tidak memberikan kebebasan kepada penyewanya.

“Kita akan terus lakukan pengawasan, untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku,” pungkas Mursalim.  (handy yanuar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.