22 April Direncanakan Penerapan 6 Bidang PSBB Dimulai
Gubernur : PSBB di Provinsi Sumbar Harus Sukses
Padang, Rakyat Sumbar-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Sumbar akan dilaksanakan mulai 22 April nanti. Ada enam bidang PSBB yang diberlakukan di Provinsi Sumbar selama dua pekan atau 14 hari tersebut.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, dalam penerapan PSBB tersebut juga disiapkan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak virus corona. Bantuan yang akan disalurkan melalui tiga pintu. Yakni, bantuan melalui pintu pemerintah pusat yang bantuannya berasal dari beberapa kementerian.
“Pemprov Sumbar masih menunggu petunjuk tekhnis bantuan melalui pintu pemerintah pusat ini,” ujar Irwan, usai Rapat Koordinasi Pemantapan Persiapan PSBB Provinsi Sumbar dengan OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, Sabtu (18/4) di Aula Kantor Gubernur Sumbar.
Untuk bantuan sosial dari pintu Pemprov Sumbar saat ini sedang disiapkan. Bantuan dari Pemprov Sumbar berupa uang tunai sebesar Rp200 ribu selama tiga bulan, dan juga bantuan beras nantinya.
“Kita sudah siapkan anggaran sebesar Rp 215 miliar untuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 200 ribu selama tiga bulan. Juga ada anggaran sebesar Rp30 miliar untuk bantuan beras. Pada saat dilaksanakannya PSBB nanti sudah disalurkan bantuan tersebut untuk satu bulan pertama,” ujarnya.
Pada rapat yang juga dihadiri oleh Wagub Sumbar Nasrul Abit, Sekretaris Daerah Provinsi Alwis, Asisten I Devi Kurnia, Asisten II Benny Warlis, Asisten III Nasril Ahmad beserta seluruh kepala OPD tersebut, Gubernur menjelaskan Pemerintah kabupaten kota juga sedang menyiapkan bantuan yang dialokasikan untuk masyarakat terdampak Corona, bahkan ada yang sudah menyalurkan.
Ia menyebutkan, pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumbar, dimulai 22 April hingga dua minggu ke depan. Pemprov Sumbar tengah memantapkan berbagai persiapan jelang pelaksanaan PSBB nanti.
“Jumat malam saya dapat kiriman surat dari Menteri Kesehatan yang menyetujui PSBB di Sumbar. Hari ini, (Sabtu-red) saya langsung rapat dengan OPD terkait untuk memantapkan persiapan pelaksanaan PSBB di Sumbar. Karena persiapannya sudah dilakukan tiga hari lalu,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan PSBB akan diberlakukan serentak di seluruh kabupaten kota. Untuk itu perlu kesepakatan kesepahaman dengan pemerintah kabupaten kota.
Setelah rapat pemantapan persiapan PSBB ini, Senin (20/4) menurut Irwan dirinya akan rapat finalisasi persiapan PSBB dengan bupati dan walikota. Rapat finalisasi ini tentang konsep pelaksanaan PSBB di Sumbar.
Dalam persiapan pelaksanaan PSBB nanti, menurutnya perlu dilakukan sosialisasi yang dimulai dari sekarang. Sosialisasi dilakukan melalui media dan baliho-baliho yang akan dipasang di seluruh daerah di Sumbar, perbatasan dan termasuk di luar Sumbar.
“Selain sosialisasi, juga perlu disiapkan regulasinya. Hari ini (Sabtu-red) saya akan tandatangani semuanya surat-suratnya. Baik itu edaran kepada bupati walikota dan seluruh instansi, perusahaan, mall, organisasi-organsiasi induk seperti Organda dan lainnya,” terangnya.
Termasuk juga menyiapkan panduan dan pedoman PSBB di Sumbar. Seperti panduan penutupan tempat hiburan, tempat wisata dan mainan anak-anak. Juga ada panduan terhadap mall dan pedagang pasar yang hanya boleh menjual kebutuhan harian, dan toko-toko apotik yang menjual obat serta lainnya.
Ada enam bidang PSBB yang diberlakukan di Provinsi Sumbar, Yakni, pertama, pembatasan sekolah di ruang belajar dan institusi pendidikan, kedua, pembatasan aktivitas di tempat kerja. Ketiga, pasar dan tempat umum, keempat, pembatasan aktivitas di tempat ibadah. Kelima, pembatasan aktivitas sosial dan budaya, seperti nikah dan lainnya, keenam pembatasan orang dan barang di bidang transportasi.
Pembatasan melalui pelaksanaan PSBB itu, bukan pelarangan. Tapi pembatasan untuk supaya masyarakat tidak keluar rumah dan tetap berada di dalam rumah. Termasuk pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya tidak boleh lebih 50 persen, pembatasan mall dan pasar hanya menjual untuk kebutuhan pokok.
Gubernur mengimbau kepada seluruh warga untuk berdiam diri di rumah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 atau pandemi virus corona lebih luas. Ia yakin apabila masyarakat bisa berdiam diri di rumah selama dua minggu dengan sendirinya virus corona akan habis.
“Saya minta masyarakat bisa bertahan di rumah selama dua minggu, virus corona habis dengan sendirinya. Selama masih ada orang yang berjalan-jalan keluar rumah, penanganan Covid-19 tidak akan selesai. Bagi yang melanggar PSBB ini nantinya, sanksi yang akan diberikan serahkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Dalam penerapan PSBB Provinsi Sumbar tersebut, Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar tentang pedoman pelaksanaan PSBB di Provinsi Sumbar juga dipersiapkan.Selain Pergub juga dipersiapkan surat edaran per bidang PSBB untuk bupati dan walikota.
Totalnya ada 20 surat edaran, termasuk surat edaran langsung kepada organisasi agama dan masyarakat induk tingkat Provinsi Sumbar, hal ini juga agar penerapan PSBB ini tersosialisasi maksimal ke masyarakat.
Gubernur Sumbar menjelaskan, selain Pergub Sumbar dan surat edaran kepada bupati walikota, juga perlu disiapkan surat kepada gubernur provinsi tetangga, yang isinya memberitahukan dan minta dukungan mereka, terhadap PSBB di Sumbar yang akan mulai berlaku 22 April selama dua minggu ke depan.
“PSBB di Provinsi Sumbar harus sukses. Ukuran suksesnya, dapat menekan orang tidak masuk ke Sumbar, menekan orang bertahan di rumah dan mengatasi dampak sosial yang ditimbulkan. Jika ini berhasil dilakukan, maka dapat mengusir Covid-19 ini dari Sumbar,” pungkasnya.(mul)