2 Perempuan Terduga Pemandu Lagu Diamankan Satpol PP
Personel Satpol PP Padang saat mengamankan dua pemandu lagu yang tak bisa tunjukkan kartu identitas.
Padang, rakyatsumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Padang mengamankan dua orang perempuan terduga sebagai pemandu lagu, satu unit speaker serta belasan botol minuman beralkohol, Senin (12/12/22) dini hari.
Petugas Satpol PP Padang melakukan penertiban kepada pengunjung cafe karaoke yang berada di kawasan Jalur Bypass, Kecamatan Kuranji, Padang.
Di lokasi ini dua orang perempuan terpaksa diamankan karena saat dilakukan pemeriksaan mereka tidak bisa memperlihatkan kartu identitas, saat akan di bawa ke Mako Satpol PP.
Salah seorang perempuan sempat mengelak untuk di bawa, karena mangaku memiliki KTP dan tertinggal di rumah, namun petugas tetap membawa perempuan ini.
Masih di lokasi yang sama, petugas mengamankan satu unit speaker dan belasan botol minuman beralkohol.
Sementara itu pemilik usaha dipanggil penyidik, guna dilakukan proses lebih lanjut.
Rio Ebu Pratama mengatakan bahwa, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat sesuai perda 11 tahun 2005, maka kita lakukan pengawasan.
“Saat pemeriksaan dua perempuan tersebut tidak memiliki kartu tanda identitas (KTP). Selain itu, pemilik tempat remang remang ini juga diduga melakukan pelanggaran terkait usahanya.”
“Selain mengamankan perempuan pemandu lagu, sound sistem dan belasan botol minuman beralkohol juga kita amankan,” jelas Rio Ebu Pratama.
Personel Satpol PP Padang selain melakukan penertiban kepada cafe remang-remang.
Termasuk melakukan pengawasan ke hotel dan penginapan, Seperti hotel kawasan Tarandam dan penginapan di kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung.
Namun saat pemeriksaan tidak ditemukan pasangan ilegal. (ri)